Kakanwil Kemenag: Jawa Barat Kekurangan 6 Ribu Guru PAI

foto kemenag jabar
BRNews.id - Banyaknya permasalahan yang ada dalam pengembangan pendidikan Islam mendorong Komisi VIII DPR RI menginisiasi untuk pengembangan Pendidikan Agama Islam. Selama ini Pendidikan Agama Islam, sejak dari tingkat Raudhatul Athfal (pendidikan usia dini) hingga Perguruan Tinggi ditangani oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kemenag.




Sodik Mudjahid, Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI di Kanwil Kemenag Jawa Barat, Senin (22/7/2019) mengungkapkan ada dua solusi untuk pengembangan Pendidikan Tinggi Agama Islam, yaitu memasukkannya pada Kementerian Pendidikan dan Budaya atau tetap berada Kementerian Agama. Namun hasil konsultasi dengan para mantan Menteri Agama dan tokoh lainnya, Pendidikan Tinggi Agama Islam tetap dipertahankan berada di bawah Kementerian Agama.

Adapun untuk solusi tersebut, Komisi VIII, lanjut Sodik Mudjahid, mengusulkan pemekaran Ditjen Pendidikan Islam menjadi tiga Direktorat Jenderal, yaitu Ditjen Pesantren, Ditjen Madrasah dan Ditjen Pendidikan Tinggi Agama Islam. 

Menurutnya pemekaran ini sangat penting mengingat meningkatnya jumlah minat masyarakat, meningkatnya jumlah lembaga serta terdapatnya kesulitan terkait infrastruktur dan SDM. 

Argumentasi ini akan disampaikan Komisi VIII kepada pemerintah untuk pengembangan Pendidikan Tinggi Agama Islam. Terlebih lagi Pendidikan Agama Islam merupakan bagian dari Pilar bangsa, tambah Ketua Panja.

Kakanwil Kemenag Prov. Jawa Barat, H. A. Buchori, memandang pengembangan ini memberikan harapan besar bagi pendidikan agama Islam. Hal ini mengingat beban kerja dan anggaran yang timpang, yang terjadi di lapangan. 

Buchori mengungkapkan beban kerja di Kanwil Kemenag Provinsi untuk mengelola pendidikan agama hanya ditangani oleh bidang Pondok Pesantren dan bidang Pendidikan Madrasah, setiap bidang hanya dikelola oleh lima belas orang, dengan komposisi lima seksi dan masing-masing seksi terdiri dari dua staf.



Sementara komposisi anggaran besar di Pendidikan Agama Islam hanya untuk gaji dan Bantuan Operasional Sekolah. Sedangkan untuk kegiatan lainnya, ungkap kakanwil, masih minim.

Di lihat dari lembaga pendidikan, jumlah perbandingan Madrasah di Jawa Barat yang berstatus negeri hanya 2 persen, sedangkan swasta berjumlah 98 persen. Dari 2 persen jumlah Madrasah Negeri tersebut, Kabupaten / kota rata-rata hanya memiliki satu lembaga, baik MIN, MTsN dan MAN. 
  
Jawa Barat, ungkap Kakanwil masih kekurangan 6 ribu orang guru Pendidikan Agama Islam maupun pendidikan agama lain di sekolah umum.  Sehingga wajar jika banyak siswa yang tidak memahami pendidikan agama. Tidak sedikit guru pendidikan mata pelajaran lainnya mengajar pendidikan agama karena kekurangan guru tersebut.

Menurut pandangan Rektor UIN Sunan Gunung Djati, Prof. H. Mahmud, pengembangan Pendidikan Tinggi Agama Islam sudah menjadi kewajaran. Untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang ada di Jawa Barat saja hanya ada dua, yaitu UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan IAIN Syeikh Nurjati Cirebon. Sedangkan Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta di Jawa Barat terdapat 134 lembaga.

Prof. Mahmud mengungkapkan tidak seperti di Kementerian lain, di mana Kopertis sebagai lembaga koordinasi PTS, berada di bawah sebuah satker, sedangkan Koordinasi Perguruan Tinggi Agama Islam (Kopertais) dititipkan kepada seorang Rektor PTKIN. Sehingga seorang rektor memiliki beban menjadi koordinator bagi perguruan tinggi Islam swasta, dengan anggaran yang minim.

Dengan adanya upaya pengembangan Direktorat Jenderal pada Pendidikan Agama Islam, Rektor UIN berharap agar Kopertais harus menjadi bagian yang masuk menjadi lembaga, satker sendiri dan anggaran sendiri sehingga PTKIS bisa lebih cepat melakukan perbaikan. (kemenag/ulul).

Subscribe to receive free email updates: