Kakanwil Kemenag: Jawa Barat Kekurangan 6 Ribu Guru PAI
foto kemenag jabar |
BRNews.id - Banyaknya permasalahan yang ada dalam
pengembangan pendidikan Islam mendorong Komisi VIII DPR RI menginisiasi
untuk pengembangan Pendidikan Agama Islam. Selama ini Pendidikan Agama
Islam, sejak dari tingkat Raudhatul Athfal (pendidikan usia dini) hingga Perguruan Tinggi ditangani oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kemenag.
Sodik Mudjahid, Ketua Tim
Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI di Kanwil Kemenag Jawa Barat, Senin (22/7/2019) mengungkapkan ada dua solusi untuk pengembangan
Pendidikan Tinggi Agama Islam, yaitu memasukkannya pada Kementerian
Pendidikan dan Budaya atau tetap berada Kementerian Agama. Namun hasil
konsultasi dengan para mantan Menteri Agama dan tokoh lainnya,
Pendidikan Tinggi Agama Islam tetap dipertahankan berada di bawah
Kementerian Agama.
Adapun untuk solusi tersebut, Komisi
VIII, lanjut Sodik Mudjahid, mengusulkan pemekaran Ditjen Pendidikan
Islam menjadi tiga Direktorat Jenderal, yaitu Ditjen Pesantren, Ditjen
Madrasah dan Ditjen Pendidikan Tinggi Agama Islam.
Menurutnya pemekaran
ini sangat penting mengingat meningkatnya jumlah minat masyarakat,
meningkatnya jumlah lembaga serta terdapatnya kesulitan terkait
infrastruktur dan SDM.
Argumentasi ini akan disampaikan Komisi VIII
kepada pemerintah untuk pengembangan Pendidikan Tinggi Agama Islam.
Terlebih lagi Pendidikan Agama Islam merupakan bagian dari Pilar bangsa,
tambah Ketua Panja.
Kakanwil Kemenag Prov. Jawa Barat, H. A.
Buchori, memandang pengembangan ini memberikan harapan besar bagi
pendidikan agama Islam. Hal ini mengingat beban kerja dan anggaran yang
timpang, yang terjadi di lapangan.
Buchori mengungkapkan beban kerja di
Kanwil Kemenag Provinsi untuk mengelola pendidikan agama hanya ditangani
oleh bidang Pondok Pesantren dan bidang Pendidikan Madrasah, setiap
bidang hanya dikelola oleh lima belas orang, dengan komposisi lima seksi
dan masing-masing seksi terdiri dari dua staf.
Sementara komposisi anggaran besar di
Pendidikan Agama Islam hanya untuk gaji dan Bantuan Operasional Sekolah.
Sedangkan untuk kegiatan lainnya, ungkap kakanwil, masih minim.
Di lihat dari lembaga pendidikan, jumlah
perbandingan Madrasah di Jawa Barat yang berstatus negeri hanya 2
persen, sedangkan swasta berjumlah 98 persen. Dari 2 persen jumlah
Madrasah Negeri tersebut, Kabupaten / kota rata-rata hanya memiliki satu
lembaga, baik MIN, MTsN dan MAN.
Jawa Barat, ungkap Kakanwil masih
kekurangan 6 ribu orang guru Pendidikan Agama Islam maupun pendidikan
agama lain di sekolah umum. Sehingga wajar jika banyak siswa yang tidak
memahami pendidikan agama. Tidak sedikit guru pendidikan mata pelajaran
lainnya mengajar pendidikan agama karena kekurangan guru tersebut.
Menurut pandangan Rektor UIN Sunan
Gunung Djati, Prof. H. Mahmud, pengembangan Pendidikan Tinggi Agama
Islam sudah menjadi kewajaran. Untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
Negeri (PTKIN) yang ada di Jawa Barat saja hanya ada dua, yaitu UIN
Sunan Gunung Djati Bandung dan IAIN Syeikh Nurjati Cirebon. Sedangkan
Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta di Jawa Barat terdapat 134 lembaga.
Prof. Mahmud mengungkapkan tidak seperti
di Kementerian lain, di mana Kopertis sebagai lembaga koordinasi PTS,
berada di bawah sebuah satker, sedangkan Koordinasi Perguruan Tinggi
Agama Islam (Kopertais) dititipkan kepada seorang Rektor PTKIN. Sehingga
seorang rektor memiliki beban menjadi koordinator bagi perguruan tinggi
Islam swasta, dengan anggaran yang minim.
Dengan adanya upaya pengembangan
Direktorat Jenderal pada Pendidikan Agama Islam, Rektor UIN berharap
agar Kopertais harus menjadi bagian yang masuk menjadi lembaga, satker
sendiri dan anggaran sendiri sehingga PTKIS bisa lebih cepat melakukan
perbaikan. (kemenag/ulul).