Bea Cukai Palembang Masih Temukan Calon Haji Bawa Barang Berlebih

foto antara
BRNews.id - Kantor Wilayah III Direktorat Jendral Bea dan Cukai Tipe B Palembang masih mendapati calon haji yang membawa barang-barang dalam jumlah melebihi ketentuan.

"Dalam pemeriksaan di Asrama Haji Palembang ternyata masih ada Jamaah calon haji yang membawa rokok dan cairan melebihi ketentuan," kata Kepala Bidang Bea Cukai Keberangkatan Haji Banda Cahyo, Ahad (14/7/2019).



Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan penumpang yang berpergian ke luar negeri tidak boleh membawa rokok lebih dari 200 batang, serta cairan lebih dari 100 mililiter.

Selama satu pekan pemeriksaan, kata dia, petugas mendapati banyak calon haji membawa rokok dalam jumlah berlebih di dalam tas kabin.

"Kami sangat menyayangkan temuan-temuan itu karena jamaah sudah sering diingatkan, tapi mungkin karena lupa atau memang tidak mengindahkan aturan maka terpaksa kami sita," katanya.

Ia menghimbau jamaah calon haji Embarkasi Palembang mematuhi ketentuan mengenai barang bawaan demi keselamatan penerbangan dan kelancaran ibadah di Tanah Suci.

Kantor Wilayah III Direktorat Jendral Bea dan Cukai Tipe B Palembang menyiagakan petugas di Asrama Haji Palembang untuk memeriksa barang jamaah selama embarkasi maupun debarkasi.

Berdasarkan data Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Sumatera Selatan, pada musim haji 2019 Embarkasi Palembang memberangkatkan 8.545 calon haji yang terdiri atas 7.195 calon haji asal Sumatera Selatan, 1.255 calon haji asal Bangka Belitung, dan 95 petugas pendamping.

Jamaah dibagi menjadi 19 kelompok terbang (kloter). Mereka diberangkatkan dari Bandara Sultan Mahmud Badarudin II Palembang ke Arab Saudi dalam dua gelombang, periode 7 hingga 19 Juli dan 20 hingga 25 Juli 2019. (ant/ulul).

Subscribe to receive free email updates: