Ketua DPR Bamsoet: Penyempurnaan RUU KUHP Terus Dilakukan
Bambang Soesatyo |
BRNews.id - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memastikan masih terbuka ruang
penyempurnaan terhadap pasal-pasal penghinaan agama dalam RUU KUHP.
Mengingat pembahasan RUU KUHP antara DPR RI dengan pemerintah masih
terus berjalan di tahap akhir. Berbagai masukan dari kelompok
masyarakat, khususnya dari cendekiawan dan organisasi keagamaan masih
sangat diperlukan.
"Semangat
menyelesaikan RUU KUHP adalah agar menjelang 74 tahun usia kemerdekaan
Indonesia, kita punya aturan hukum yang lahir dari rahim bangsa sendiri,
tidak lagi menggunakan aturan hukum warisan kolonial. Pro aktifnya
masyarakat dalam memberikan masukan akan sangat berguna, termasuk dalam
hal pasal-pasal penghinaan agama ataupun pasal-pasal lainnya," ujar
Bamsoet saat menerima Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau
Berkeyakinan, di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Koalisi
Advokasi Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan terdiri dari berbagai
organisasi kemasyarakatan. Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara
lain Pratiwi Febny (LBH Jakarta), Muhammad Rasyid Ridha (LBH Jakarta),
Siti Aminah (ILRC), Pdt Penrad Siagian (Paritas Initiative), Suhadi
Sendjaja (N3I), Peter Lesmana (MATAKIN), Trisno Raharjo (Muhammadiyah),
RM Agustinus Heri Wibowo (KWI) dan Pdt Lokka (PGI),
Bendahara
Umum DPP Partai Golkar 2014-2016 ini sejalan dengan Koalisi Advokasi
Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan bahwa KUHP merupakan citra
peradaban sebuah bangsa yang harus sesuai dengan prinsip hak asasi
manusia dan politik pemidanaan internasional. Karenanya, penyempurnaan
RUU KUHP akan terus dilakukan hingga akhirnya bisa tuntas 100 persen
untuk disahkan menjelang DPR RI periode 2014-2019 berakhir pada
September 2019.
"Di dunia
internasional, kata penghinaan dalam unsur pemidanaan memang tidak lagi
populer. Bisa saja kata penghinaan tersebut, sebagaimana yang terdapat
dalam pasal 250 dan 313 RUU KUHP ditinjau kembali. Karena memang
pembahasannya masih berjalan terus, belum tutup buku," tutur Bamsoet dalam siaran pernya yang diterima BRNews.id, Selasa (23/7/2019).
Dalam
pertemuan tersebut, Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau
Berkeyakinan menyampaikan berbagai masukan. Antara lain mengganti kata
'penghinaan' dengan 'hasutan untuk menyebarkan, menyiarkan kebencian,
dengan maksud melakukan kekerasan, atau diskriminasi'. Serta mengganti
judul Bab VII RUU KUHP yang menyebut 'Tindak Pidana Terhadap Agama dan
Kehidupan Beragama', agar tidak terjadi multitafsir yang menyebabkan
agama menjadi subjek hukum.
"Semangat
keberadaan bab VII dan pasal-pasal didalamnya adalah untuk memberikan
perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan agama dan kepercayaan
yang diyakininya, sebagaimana diamanahkan dalam konstitusi negara Pasal
29 ayat 1 dan 2 UUD 1945. Jika redaksionalnya dirasa kurang tepat, DPR
RI dengan senang hati menerima berbagai masukan dari masyarakat," tandas
Bamsoet.
Karenanya,
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menyampaikan, berbagai masukan
tertulis lainnya dari Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau
Berkeyakinan akan diteruskan ke Komisi III DPR RI. Sehingga, KUHP yang
dihasilkan bisa sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia dan bisa
menjawab berbagai persoalan serta memberikan kepastian hukum kepada
masyarakat.