Bamsoet: DPR RI Tak Pernah Berhenti Berbenah Diri
BRNews.id - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memastikan walaupun masa bhakti DPR RI
periode 2014-2019 akan berakhir pada 31 September 2019, namun ikhtiar
membuat DPR RI lebih baik tidak akan berhenti. Berkaca pada
periode-periode sebelumnya, di periode 2019-2024 ini setiap anggota DPR
RI akan mendapat pembekalan tentang Pancasila, wawasan nusantara dan
tujuan berbangsa dan bernegara.
"Bekerjasama
dengan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), melalui pembekalan
tersebut kita berharap wajah DPR RI 2019-2024 akan meningkat lebih baik
dari periode sebelumnya. Mulai tahun 2018, kita juga sudah buat aplikasi
DPR NOW sebagai bentuk transparansi kinerja, mendekatkan DPR RI dengan
rakyat, serta sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik," ujar Bamsoet
saat menerima pengurus Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia
(Formappi), di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Kamis (25/07/19).
Pengurus
Formappi yang hadir antara lain Ketua Formappi I Made Leo Wiratma,
Lucius Karus, Veronica W Sulistyo, Albert Purwa, M Djabijono, Yani
Kardono dan Subiyanto.
Bendahara
Umum DPP Partai Golkar 2014-2016 ini juga memperlihatkan kepada
Formappi sistem kontrol berbasis digital yang berada di ruang kerja
Ketua DPR RI, sebagai turunan dari keberadaan aplikasi DPR NOW. Sehingga
semua kegiatan di setiap komisi dapat dimonitor.
"Hingga
24 Juli 2019, pengguna DPR NOW mencapai 10.298. Masyarakat juga sangat
aktif menyampaikan aspirasi. Sejak diresmikan pada 29 Agustus 2018
hingga 24 Juli 2019 sudah ada 385 aduan yang disampaikan masyarakat.
Komisi X paling banyak menerima aduan, mencapai 91 aduan," tutur
Bamsoet dalam siaran persnya.
Tak hanya itu,
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga menyampaikan dalam Masa
Persidangan V, DPR RI sudah menyelesaikan tiga rancangan undang-undang
(RUU) menjadi undang-undang. Sebut saja, RUU tentang Pengesahan
Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang
Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, RUU tentang Pengesahan
Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang
Ekstradisi.
"Pengesahan
persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik dalam masalah Pidana dan
Ekstradisi diharapkan akan meningkatkan kerja sama yang saling
menguntungkan dalam bidang pemberantasan tindak pidana antar kedua
negara. Perjanjian kerja sama ini juga bertujuan untuk mengantisipasi
timbulnya tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu
negara," papar Bamsoet.
Wakil
Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, DPR RI juga telah
mengesahkan RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Untuk menjadi bangsa yang maju dan modern, harus menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi. RUU ini bertujuan untuk meningkatkan
kontribusi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan nasional
serta memenuhi hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh
manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi.