Karena Zonasi, Lulusan SD di Dua Kecamatan Ini Terancam tak Bisa Lanjutkan Sekolah

Republika
BRNews.id - Para lulusan Sekolah Dasar (SD) yang berdomisili di Kecamatan Purwakarta dan Citangkil Kota Cilegon merasa dirugikan pola zonasi yang diterapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Sebab, mereka terancam tak bisa melanjutkan sekolah karena tidak ada satupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayahnya.

Kondisi itu menjadi perhatian anggota DPRD Kota Cilegon, yang mendadak memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cilegon Muhtar Gozali, Kamis (20/6/2019). Sebab, para anggota dewan mendapat keluhan perihal PPDB dari masing-masing konstituen.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Abdul Ghoffar mengatakan, pemanggilan Kepala Disdik memang bersifat mendadak. “Kami memang mendapatkan keluhan-keluhan tentang PPDB. Namun kami nilai, kondisi di Purwakarta dan Citangkil paling parah. Anak-anak lulusan SD di dua kecamatan itu terancam tidak akan diterima di SMP mana pun. Karena mendesak, kami langsung meminta Pak Muhtar untuk datang,” ujarnya.

Menurut Ghoffar, sisi negatif PPDB online cukup signifikan di dua kecamatan tersebut. Ia mengatakan, tidak ada SMP di dua kecamatan menandakan jika Pemkot Cilegon belum siap menjalankan sistem tersebut.

“Salah satu syaratnya kan memprint google map, sebagai keterangan jarak antara rumah kediaman ke sekolah. Jelas ketika anak dari Purwakarta dan Citangkil memprint itu, akan terlihat jika rumah mereka jauh sekali dari sekolah. Mereka akan kalah saing dengan anak-anak yang lebih dekat,” ucapnya seperti dilansir kabar-banten.com.

Senada dikatakan Anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon Syarief Ridwan. Ia mengatakan, kondisi ini harus menjadi perhatian dari Pemkot Cilegon. “Melihat situasi saat ini, pembangunan gedung SMPN di Kecamatan Purwakarta dan Citangkil harus menjadi prioritas di 2020 nanti. Jangan sampai pada PPDB online 2020, kasus seperti ini terulang kembali,” tuturnya.

Risalah pertemuan saat itu, lanjut Syarief, akan disampaikan ke Pemkot Cilegon guna ditindaklanjuti. “Pada risalah pertemuan, ada solusi jangka pendek dan jangka panjang. Jangka panjangnya pembangunan gedung sekolah, jangka pendeknya menambah rombel (rombongan belajar) di SMPN terdekat dari dua kecamatan tersebut,” katanya.

Terkait hal itu, Kepala Disdik Kota Cilegon Muhtar Gozali mengatakan, menambah rombel diperbolehkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Khususnya Permendikbud No. 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru.

“Itu memang diperbolehkan, dengan catatan tidak melebihi SK menteri. Isi SK-nya kan maksimal 11 rombel, itu pun ada kelasnya. Kalau di Cilegon itu kan rata-rata per sekolah 9 rombel, jadi masih bisa di tambah,” katanya. (kbc/alfa).

Subscribe to receive free email updates: