Rohmat Mulyana: Regulasi Pendidikan Agama Islam Harus Diperbaharui

Kemenag
BRNews.id - Regulasi Pendidikan Agama Islam (PAI) saat ini dinilai telah usang. Pembaharuan regulasi menjadi fokus program yang akan segera dilaksanakan oleh Direktorat PAI. Hal ini disampaikan oleh Direktur PAI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Rohmat Mulyana, pada kegiatan Reviu Standar Isi Kurikulum PAI di Bogor, Jum`at (24/5/2019).

"Kita tahu bahwa persoalan krusial yang dihadapi oleh PAI adalah regulasi. Regulasi kita sudah lama usang, ada regulasi yang bertentangan dengan regulasi baru," jelas Rohmat dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh BRNews. id, Senin (27/5/2019).

Menurut Rohmat, revisi regulasi menjadi prioritas yang perlu diselesaikan untuk membantu persoalan guru-guru PAI. Lebih lanjut ia merinci beberapa program yang perlu dikaji bersama terkait regulasi PAI yang masih terkendala.

"Ada lima hal yang perlu kita lakukan. Pertama, terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 211 tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional PAI pada sekolah. Kedua, revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 2 tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada sekolah. Ketiga adalah Juknis Tunjangan Profesi Guru. Keempat, terkait Pedoman pelaksanaan kegiatan ekskul, dan terakhir adalah persoalan Tunjangan Kinerja," papar Rohmat.

Rohmat menegaskan bahwa regulasi KMA 211 merupakan aturan inti dari PAI. Ia berharap agar reviu regulasi saat ini tidak hanya mencakup standar isi kurikulum PAI namun mencakup keseluruhan standar PAI.

"KMA 211 bagi saya adalah dasar dari segala penataan pendidikan agama Islam. Sedangkan PMA nomor 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah masih bersifat umum karena pelayanan bagi semua agama. Saya harap agar dilaksanakan kegiatan besar sekaligus untuk menyelesaikan terkait regulasi ini," tegasnya.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat PAI, Nasri, menambahkan bahwa regulasi KMA 211 tahun 2011 perlu ada pembenahan agar sesuai dengan standar kurikulum pendidikan agama Islam.

"Kegiatan ini merupakan langkah awal kita membenahi Standar Isi PAI berdasarkan aturan KMA 2011. Regulasi kita masih tahun 2011 sedangkan kurikulumnya sudah 2013. Ini perlu ada pembenahan. Mudah-mudahan bisa kita laksanakan segera," ujar Nasri. (azka/mnm).

Subscribe to receive free email updates: