Indramayu Tetapkan Zakat Fitrah Sebesar Rp 30.000

ilustrasi
BRNews.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp 30.000. Nilai tersebut mengalami kenaikkan dari tahun sebelumnya. Masyarakat diharapkan agar menyerahkan zakat ke lembaga resmi seperti Baznas.

Ketua Baznas Kabupaten Indramayu, Mudor mengatakan, besaran zakat fitrah pada tahun sebelumnya sebesar Rp 27.500. Nilai tersebut ditetapkan berdasarkan harga beras per 2,5 kilogram. “Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan selama Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Idulfitri,” kata Mudor, Jumat 24 Mei 2019.



Saat ini, Baznas juga tengah gencar mensosialisasikan pengumpulan infaq sebesar RP 2.000. Infaq itu bisa diberikan kepada unit-unit pelayanan zakat yang ada di setiap desa ataupun kelurahan. Nantinya masyarakat akan mendapatkan kupon tanda sudah memberikan infaq. Meskipun nilainya terbilang kecil, jika seluruh warga beramai-ramai berinfaq maka hasil yang didapat bisa besar.

“Gerakan infaq Rp 2.000 kita harapkan bisa lebih menggema di seluruh masyarakat Indramayu mulai dari anak-anak hingga dewasa,” kata dia. Diharapkan semua infaq, sedekah, maupun zakat dari masyarakat bisa disalurkan melalui Baznas. Dengan demikian, akan lebih banyak warga kurang beruntung lain yang bisa merasakan bantuan dari sesama warga.

Besaran zakat tersebut sudah dibuat surat edarannya oleh bupati Indramayu. Bupati Indramayu Supendi meminta kepada seluruh masyarakat muslim untuk menunaikan zakat fitrah melalui Baznas atau unit pengumpul zakat lain di wilayahnya masing-masing. Supendi mengingatkan, zakat tersebut sangat berguna bagi masyarakat yang membutuhkannya.

“Lembaga resmi yang memiliki pengelolaan jelas, sehingga distribusinya bisa terawasi dengan baik,” ungkap dia. Jika pengelolaan jelas maka proses pertanggung jawaban penyaluran dana zakat pun akan jelas juga.

Supendi pun meminta para aparatur sipil negara (ASN) untuk mengeluarkan infaq selama Ramadan ini. Adapun besaran sumbangan ditetapkan sesuai golongannya masing-masing mulai dari Rp 10.000 untuk golongan terendah dan Rp 100.000 untuk pimpinan. “Surat edaran sudah disampaikan mulai dari forkopimda, DPRD, pimpinan BUMN/BUMD, camat, dan kuwu,” katanya. (pr/alfa).

Subscribe to receive free email updates: