Terkait Hasil Pilpres 2019, PBNU tak Yakin Terjadi People Power
foto nashir mq |
Menurut Robikin, hukum memberi ruang yang cukup bagi yang keberatan terhadap hasil pemilu dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Itu cara yang sah di negara hukum demokratik sebagaimana ditentukan UUD 1945," ujar Robikin di Jakarta, Rabu (17/4).
Robikin mengatakan penggunaan mekanisme konstitusional adalah cermin masyarakat dan bangsa yang berbudaya. Di sisi lain, lanjut Robikin, peran para pemimpin juga akan menentukan, apakah masyarakat akan tenang atau sebaliknya dalam menyikapi hasil pilpres.
Menurut Robikin, masyarakat Indonesia umumnya masih sangat terpengaruh oleh perilaku para elite, para tokoh dan pemuka agama, termasuk tokoh berpengaruh di dunia maya, media sosial.
"Elite politik, tokoh masyarakat, dan pemuka agama harus memberi teladan kepada masyarakat. Sikap kenegarawanan mereka akan memengaruhi perilaku masyarakat kebanyakan," tutur Robikin. (rep/ant).