Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan di Sejumlah Daerah Jabar

BRNews.id - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Jawa Barat menilai, teknis dan manajemen penyelanggaraan Pemilu 2019 di Jabar belum maksimal.
Adanya sejumlah temuan dugaan pelanggaran, khususnya soal kesiapan logistik, menunjukkan hal itu. Oleh karena itu, Bawaslu Jabar merekomendasikan pemungutan suara lanjutan hingga pemungutan suara ulang pada beberapa daerah di Jabar



Menurut Ketua Bawaslu Jabar Abdullah, Bawaslu Jabar telah memetakan 13 jenis temuan dugaan pelanggaran. Temuan itu adalah hasil kerja 146.107 personel pengawas dari mulai tingkat provinsi sampai tingkat TPS.

Abdullah mengatakan, Bawaslu Jabar juga membuat rekomendasi pemungutan suara lanjutan hingga pemungutan suara ulang di beberapa daerah di Jabar karena dari hasil pantauan Bawaslu, ada TPS yang melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Kami rekomendasikan untuk pemilihan suara ulang antara lain di Cimahi ada satu, TPS 114. Di Kabupaten Subang di TPS 31. Di Kota Depok di TPS 65. Di kabupaten Cirebon dan Kota Bandung TPS 49 dan TPS 30," ujar Abdullah, Jumat 19 April 2019.


Pelanggaran yang terjadi di TPS 114 Keluarahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, kata Abdullah, adalah dugaan telah terjadinya pencoblosan di TPS oleh 4 orang yang bukan warga dan tak terdaftar dalam DPT.

Di TPS 31, Desa Pusakaratu, Kecamatan Puskanegara, kata Abdullah, surat suaranya tertukar dengan dapil lain.

Sementara di Depok, ada pemilih yang tak terdaftar tetapi menggunakan hak pilih di TPS 65 Jatijajar.
Di Kabupaten Cirebon, ada pemilih dari luar yang menggunakan hak pilih di Kabupaten Cirebon.

Di TPS 49 Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, ada pemilih yang menggunakan formulir A5 diberikan 5 jenis surat suara. Di TPS 30 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, ada orang yang membawa dokumen A5 yang dibuat sendiri.

"Kami hanya merekomendasikan TPS itu untuk pemilihan ulang. Tapi, keputusan ada di pusat," katanya.



Untuk pemungutan lanjutan, kata dia, akan dilakukan oleh 5 TPS di Cianjur, 1 TPS di Subang, dan 2 TPS di Kota Bekasi.

13 jenis temuan dugaan pelanggaran

Pelaksaan pemungutan lanjutan dilakukan Sabtu 20 April 2019. "Rekomendasi lain untuk pemungutan ulang masih dikaji tapi potensi pemungutan ulang, ada," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan catatan Bawaslu Jabar, ada 13 jenis temuan dugaan pelanggaran antara lain pembukaan TPS melebihi pukul 7.00 WIB yang terjadi di 240 TPS, keterlambatan datangnya surat suara ke TPS melebihi pukul 7.00 WIB terjadi di 203 TPS, kekurangan surat suara terjadi di 123 TPS, dan surat suara tertukar terjadi di 75 TPS.


Ada pula kekurangan berkas C1 Plano yang terjadi di 51 TPS, pemilih salah TPS terjadi di 51 TPS, berkas C1 Plano tertukar antarTPS terjadi di 41 TPS, selisih DPT, DPTb, dan DPK dengan surat suara digunakan dan perolehan suara terjadi di 20 TPS.

Yang lainnya berupa pemungutan suara yang ditunda terjadi di 20 TPS, kekurangan formulir C1 terjadi di 7 TPS, politik uang di 3 TPS, saksi tidak diberikan model C1 terjadi di 3 TPS, dan penundaan penghitungan terjadi di 5 TPS.

Cianjur paling banyak pelanggaran

Untuk sebaran wilayah tertinggi yang diduga melakukan pelanggaran, kata Abdullah yaitu Cianjur dengan jumlah 336 temuan.

Majalengka di tepat kedua dengan 96 dugaan pelanggaran, Kabupaten Bekasi 72, Kota Bekasi 60, Sukabumi 43, Garut 37, Pangandaran 30, Depok 30, Indramayu 29, Kuningan 26, Kabupaten Cirebon 25, Kabupaten Tasikmalaya 23, Karawang 13, Ciamis 7, dan Kota Cirebon 6.

Abdullah mengatakan, keterlambatan distribusi logistik cukup mempengaruhi fokus kerja penyelanggara pemilu di TPS.

Selain itu, Bawaslu Jabar juga menemukan dibeberapa tempat yang mengalami keterlambatan logistik yang sampai ke TPS mendekati jam pelaksanaan.

"Misalnya di Cianjur, bahkan ketika TPS dibuka, surat suara belum sampai. Di Cirebon juga seharusnya logistik H-1 sudah sampai di TPS, tapi sebagian masih menumpuk di PPK," katanya. (pikiran rakyat).

Subscribe to receive free email updates: