Kemenag Depok Survey Lokasi Tanah Wakaf Yang Terkena Jalan Tol Cijago

kemenag depok
BRNews.id - Kepala Kantor Kemenag Kota Depok, Asnawi didampingi  Kepala Seksi Bimas Islam, Hasan Basri melakukan survey ke lokasi tanah wakaf yang terkena rencana umum tata ruang (RUTR) karena berada dalam lintasan jalur tol Cijago di jalan Raya Djuanda Senin (11/2/2019). 



Turut hadir dalam survey tersebut perwakilan dari Kementerian PUPR RI, pihak yang akan membangun jalan tol Cijago, Nadzir dan juga koordinator pelaksana Zakat Wakaf dari Kankemenag Kota Depok.

Menurut Asnawi proses pembangunan jalan tol di kota Depok tentunya sudah melalui analisis dan pertimbangan yang matang juga terencana dalam rangka peningkatan dan pengembangan pembangunan di Kota Depok. Apalagi jumlah penduduk kota Depok saat ini sudah mencapai lebih dari 1,8 juta orang.

“Kementerian Agama yang memiliki fungsi sebagai fasilitator dan regulator akan mendukung langkah-langkah dalam rangka penyelesaian proses ruislag antara pihak jalan tol dengan pemilik tanah wakaf,” tutur Asnawi.

Setelah melalui survey pada Senin kemarin (11/2), dan melihat langsung lokasi tanah wakaf yang akan digunakan untuk jalan tol Cijago dan lokasi pengganti tanah wakaf, Asnawi menyetujui dan mendorong agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Sementara menurut Hasan Basri, bahwa pada prinsipnya tukar menukar/ruislag harta benda wakaf sudah disepakati oleh kedua belah pihak dan akan ditindaklanjuti oleh tim penetapan keseimbangan nilai dan manfaat harta benda wakaf.



Menurut keterangan koordinator pelaksana Zakat Wakaf, Ikhwanuddin, bahwa tanah wakaf yang akan diruislag terletak di jalan Raya Djuanda Kecamatan Sukmajaya yang memiliki luas 100 M2 dan diatasnya terdapat bangunan musholla. Sedangkan untuk rencana penggantiannya adalah tanah seluas 380 M2 yang terletak di Jln. H. Moch. Nail Kelurahan Bhakti Jaya Kecamatan Sukmajaya.

“Pertimbangan perbandingan luas tanah penggantian tersebut melihat dari rasio harga tanah,” ujar Ikhwanuddin menjelaskan.

Ditambahkan Ikhwanuddin, selanjutnya akan segera dibentuk tim yang nanti akan di SK-kan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Depok, kemudian baru akan melakukan kajian lapangan dan administrasi oleh tim. Setelah proses tersebut selesai  akan ditindaklanjuti ke Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat untuk mendapat ijin ruislag. (kemenag/azka).

Subscribe to receive free email updates: