Kemenag Depok Survey Lokasi Tanah Wakaf Yang Terkena Jalan Tol Cijago
kemenag depok |
BRNews.id - Kepala Kantor Kemenag Kota Depok, Asnawi
didampingi Kepala Seksi Bimas Islam, Hasan Basri melakukan survey
ke lokasi tanah wakaf yang terkena rencana umum tata ruang (RUTR) karena
berada dalam lintasan jalur tol Cijago di jalan Raya Djuanda Senin
(11/2/2019).
Turut hadir dalam survey tersebut perwakilan dari Kementerian
PUPR RI, pihak yang akan membangun jalan tol Cijago, Nadzir dan juga
koordinator pelaksana Zakat Wakaf dari Kankemenag Kota Depok.
Menurut Asnawi proses pembangunan jalan
tol di kota Depok tentunya sudah melalui analisis dan pertimbangan yang
matang juga terencana dalam rangka peningkatan dan pengembangan
pembangunan di Kota Depok. Apalagi jumlah penduduk kota Depok saat ini
sudah mencapai lebih dari 1,8 juta orang.
“Kementerian Agama yang memiliki fungsi sebagai fasilitator dan regulator
akan mendukung langkah-langkah dalam rangka penyelesaian proses ruislag antara pihak jalan tol dengan pemilik tanah wakaf,” tutur Asnawi.
Setelah melalui survey pada Senin kemarin
(11/2), dan melihat langsung lokasi tanah wakaf yang akan digunakan
untuk jalan tol Cijago dan lokasi pengganti tanah wakaf, Asnawi
menyetujui dan mendorong agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan
mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Sementara menurut Hasan Basri, bahwa
pada prinsipnya tukar menukar/ruislag harta benda wakaf sudah disepakati
oleh kedua belah pihak dan akan ditindaklanjuti oleh tim penetapan
keseimbangan nilai dan manfaat harta benda wakaf.
Menurut keterangan koordinator pelaksana
Zakat Wakaf, Ikhwanuddin, bahwa tanah wakaf yang akan diruislag
terletak di jalan Raya Djuanda Kecamatan Sukmajaya yang memiliki luas
100 M2 dan diatasnya terdapat bangunan musholla. Sedangkan untuk rencana
penggantiannya adalah tanah seluas 380 M2 yang terletak di Jln. H.
Moch. Nail Kelurahan Bhakti Jaya Kecamatan Sukmajaya.
“Pertimbangan perbandingan luas tanah penggantian tersebut melihat dari rasio harga tanah,” ujar Ikhwanuddin menjelaskan.
Ditambahkan Ikhwanuddin,
selanjutnya akan segera dibentuk tim yang nanti akan di SK-kan oleh
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Depok, kemudian baru akan melakukan
kajian lapangan dan administrasi oleh tim. Setelah proses tersebut
selesai akan ditindaklanjuti ke Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa
Barat untuk mendapat ijin ruislag. (kemenag/azka).