Kemenag Blitar Sosialisasikan Syarat dan Aturan Pengajian Paspor Haji dan Umrah
kemenag blitar |
BRNews.id - Kantor
Kementerian Agama Kota Blitar melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan
Umroh (PHU) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Prosedur Pengajuan
Surat Rekomendasi Penerbitan Paspor Bagi Calon Jemaah Haji dan Umrah.
Kegiatan ini berlangsung di Masjid Baitur
Rohman Kemenag – Jl. Ir Soekarno Blitar, Rabu (20/2/2019).
Kegiatan
Sosialisasi Prosedur Pengajuan Surat Rekomendasi Penerbitan Paspor Bagi
Calon Jemaah Haji dan Umrah diikuti oleh dari unsur Asn Kemenag, Penyuluh Agama Islam pns dan Non pns, Kbih dan Ikatan Persaudaraan Haji Idonesia (IPHI) Kota Blitar.
Dalam
kegiatan ini, ada 2 narasumber utama. Yaitu H. Muhar Hazawawi –Kepala
Kemenag dan H. Jamal –Kabid Haji Kanwil Kemenag Prov Jatim.
Diinformasikan
oleh M. Ghozy Sarwani –JFU Pengolah Data Seksi PHU, latar belakang dari
kegiatan ini. Disebutkan, kalau pengajuan paspor itu baik paspor haji reguler, haji
khusus dan umroh harus ada surat rekomendasi dari Kemenag sebagai salah
satu syarat pengajuannya.
Adanya
syarat surat rekomendasi dari Kemenag dalam penerbitan paspor ini untuk
apa? “Untuk melindungi jemaah haji atau umrah dari penipuan oleh PPIU
maupun PIHK, seperti penipuan biro umrah ilegal maupun human trafficking,” ujarnya.
Untuk
itu, elemen-elemen di Kemenag harus tahu syarat-syarat itu supaya bisa
memberikan penjelasan pada masyarakat dan melindungi masyarakat dari
terjadinya hal-hal buruk atas pengurusan paspor. Selain itu juga untuk
mencegah penyalahgunaan paspor, misalnya: paspor yang seharusnya
digunakan untuk ibadah haji/umrah disalahgunakan untuk kerja diluar
negri. (kemenag blitar).