Kemenag Blitar Sosialisasikan Syarat dan Aturan Pengajian Paspor Haji dan Umrah

kemenag blitar
BRNews.id - Kantor Kementerian Agama Kota Blitar melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Prosedur Pengajuan Surat Rekomendasi Penerbitan Paspor Bagi Calon Jemaah Haji dan Umrah. 


Kegiatan ini  berlangsung di Masjid Baitur Rohman Kemenag – Jl. Ir Soekarno Blitar, Rabu (20/2/2019). 
 
Kegiatan Sosialisasi Prosedur Pengajuan Surat Rekomendasi Penerbitan Paspor Bagi Calon Jemaah Haji dan Umrah diikuti oleh  dari unsur Asn Kemenag, Penyuluh Agama Islam pns dan Non pns, Kbih dan Ikatan Persaudaraan Haji Idonesia (IPHI) Kota Blitar.

Dalam kegiatan ini, ada 2 narasumber utama. Yaitu H. Muhar Hazawawi –Kepala Kemenag dan H. Jamal –Kabid Haji Kanwil Kemenag Prov Jatim.


Diinformasikan oleh M. Ghozy Sarwani –JFU Pengolah Data Seksi PHU, latar belakang dari kegiatan ini. Disebutkan,  kalau pengajuan paspor itu baik paspor haji reguler, haji khusus dan umroh harus ada surat rekomendasi dari Kemenag sebagai salah satu syarat pengajuannya. 

Adanya syarat surat rekomendasi dari Kemenag dalam penerbitan paspor ini untuk apa? “Untuk melindungi jemaah haji atau umrah dari penipuan oleh PPIU maupun PIHK, seperti penipuan biro umrah ilegal maupun human trafficking,” ujarnya. 

Untuk itu, elemen-elemen di Kemenag harus tahu syarat-syarat itu supaya bisa memberikan penjelasan pada masyarakat dan melindungi masyarakat dari terjadinya hal-hal buruk atas pengurusan paspor. Selain itu juga untuk mencegah penyalahgunaan paspor, misalnya: paspor yang seharusnya digunakan untuk ibadah haji/umrah disalahgunakan untuk kerja diluar negri. (kemenag blitar). 

Subscribe to receive free email updates: