Calonkan Eks Koruptor, Parpol Dinilai Beri Pendidikan Politik Buruk

ist
BRNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengumumkan 32 nama baru caleg (calon legislatif) eks koruptor pada Pemilu 2019. Jika sebelumnya ada 49 daftar caleg, saat ini total terdapat 81 caleg, baik DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun DPD.



Terhadap hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan, pencalegan mantan koruptor. Ini dinilainya sebagai pendidikan politik yang tidak baik oleh partai.
KPK juga berkali-kali mengingatkan agar caleg yang pernah terlibat korupsi tidak dipilih. Hal itu demi mewujudkan pemerintahan yang bersih.

"Jangan yang pernah terlibat korupsi. Kita mendukung dan memang kita itu waktu ketua KPU ke sini (KPK) kita sampaikan kita mendukung, umumkan saja. Bahkan, KPK mungkin akan memuat ya kalau memungkinkan di website KPK kan itu lebih bagus," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, akhir pekan lalu.


Senada, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai kesadaran masyarakat sangat penting dalam menyaring wakilnya di parlemen. Mereka hendaknya dapat benar-benar memperhatikan siapa yang hendak dipilih. Masyarakat jadi bisa memperoleh penerangan untuk wakil-wakil yang akan dipilih itu agar tahu mana yang bersih dan jujur.

"Kalau hanya memilih misalnya berdasarkan uang yang diberikan maka artinya pemilih berkontribusi untuk tidak mewujudkan Indonesia yang lebih baik ke depan, jadi kita perlu jauh lebih hati-hati untuk memilih dan pilihlah orang-orang yang punya rekam jejak atau latar belakang yang bisa dipertanggungjawabkan dan tidak terkait kasus korupsi," katanya.(krjogja).

Subscribe to receive free email updates: