Dirjen Nizar Sampaikan Empat Poin untuk Penyempurnaan Penyelenggaraan Haji

foto kemenag diy
BRNews.id - Dalam rangka menyesuaikan kondisi perubahan-perubahan perhajian sejak tahun 2008 dan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang ingin menunaikan ibadah haji, saat ini Pemerintah bersama DPR RI sedang menyusun Undang-Undang Baru tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai pengganti UU No. 13 Tahun 2008.




Hal ini disampaikan Dirjen PHU Nizar didampingi Kabag Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum M. Ichsan Fahmy saat menutup kegiatan Orientasi Penyusunan Peraturan Perundang-undangan  Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang berlangsung Kamis malam (21/2/2019) di Hotel Grand Inna Malioboro Yogyakarta.

Dalam keterangan tertulisnya, Nizar mengemukakan Peraturan Perundangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Peraturan Pemerintah yang meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang BPKH, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Lebih lanjut, Mantan Kepala Kanwil Kemenag DIY memaparkan alasan mengapa perlu dilakukan penyempurnaan UU Nomor 13 tahun 2008 terkait pengelolaan BPIH sehingga menjadi UU Nomor 34 tahun 2014. “Ada empat alasan yang mendasarinya,” tandasnya. 

Pertama, jumlah penduduk yang mendaftar untuk menunaikan ibadah haji terus meningkat sedangkan kuota haji terbatas sehingga jumlah jemaah haji tunggu meningkat. Kedua, peningkatan jumlah jemaah haji tunggu mengakibatkan terjadinya penumpukan akumulasi dana haji. Ketiga, akumulasi dana haji berpotensi ditingkatkan nilai manfaatnya guna mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas melalui pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat, untuk menjamin pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel memerlukan payung hukum yang kuat.



Selanjutnya, problematika penyelenggaraan ibadah haji menjadi pembahasan tersendiri. Mengingat begitu kompleksnya permasalahan haji. Bukan hanya terkait jumlah jamaah haji yang dinilai sangat besar namun juga melibatkan lintas kementerian dan mitra kerja baik di Indonesia maupun di Arab Saudi disamping keterlibatan peran DPR RI. Terlebih, mengingat kegiatan ini berada di Arab Saudi yang memiliki titik kritis yang tinggi. 

“Selain itu sering terjadi perbedaan kebijakan antara pemerintah Arab Saudi dengan Pemerintah Indonesia yang seringkali tidak selaras dengan keinginan jamaah, juga tidak hanya dimensi ibadah yang terlibat di dalamhya namun mencakup dimensi sosial, kemanan, politik dan budaya,” tandasnya.

Terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji ke depan, perlu dilakukan empat hal. “Melakukan pengelolaan dana haji secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel melalui BPKH, melakukan penyewaan pemondokan jangka panjang di Makkah dengan jaminan dan kepastian perolehan pemondokan haji yang standar, pembentukan jamaah haji mandiri, serta dibutuhkan  petugas haji yang profesional dan berdedikatif melalui rekruitmen yang ketat dan terbuka,” pungkasnya.

Kegiatan ini diikuti oleh pejabat dan pelaksana pada Ditjen PHU Pusat, Kanwil Kementerian Daerah Istimewa Yogyakarta dan Unit Pelaksana Teknis Embarkasi. Hadir saat penutupan Sekretaris Dirjen PHU Ramadhan Harisman, Kabag Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum M. Ichsan Fahmy, Kepala Bidang PHU Kanwil Kementerian Agama DIY Sigit Warsito serta jajaran pejabat dan staf pelaksana di Dirjen PHU Kemenag Pusat. (azka/alfa).

Subscribe to receive free email updates: