Perda Bandung Tak Membolehkan Mushalla Ditempatkan di Basemen Gedung

ilustrasi
BRNews.id - Kota Bandung telah memiliki Peraturan Daerah baru tentang Bangunan Gedung yang ditetapkan pada Kamis, 27 Desember 2018. Dibanding Perda tentang Bangunan Gedung No. 5 Tahun 2010, terdapat perubahan persyaratan baru yang wajib dipenuhi atas fungsi bangunan gedung.


Anggota Pansus Raperda Bangunan Gedung Rendiana Awangga mengatakan, setiap bangunan gedung sekarang wajib menyediakan tempat ibadah yang layak.

“Tempat ibadah tidak bisa ditempatkan setingkat dengan basement (rubanah), karena namanya tempat ibadah harus dimuliakan,” ujar Awang, seusai Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung dalam penetapan 5 Raperda, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis 27 Desember 2018.

Syarat tempat ibadah itu muncul dari kekhawatiran di lapangan, yang menemukan tempat perbelanjaan yang menempatkan tempat ibadah khususnya mushalla di rubanah. Di dalam peraturan daerah ini ditentukan rasio luasan minimal dari total luas bangunan gedung, khususnya gedung komersial seperti pusat perbelanjaan, hotel, hingga apartemen.

Presentase bangunan gedung yang berfungsi seperti hunian rumah susun dan apartemen paling sedikit 5% dari luas lantai bangunan gedung untuk tempat ibadah. Aturan itu berlaku juga bagi bangunan berfungsi usaha kecuali gedung penyimpanan. Ruang tempat ibadah wajib disediakan dengan bentuk nyaman dan sesuai dengan asumsi pengunjung atau konsumen pengguna bangunan.

“Selain temuan di basement yang kebul, asap dari knalpot kendaraan, jumlah yang menampung orang juga tidak sesuai dengan asumsi pengunjung yang hadir. Jadi ini hasil temuan di lapangan. Tempat ibadah itu memang harus dimuliakan. Semua gedung harus menyesuaikan. Pada akhirnya mereka yang sudah terbangun harus menyesuaikan dengan aturan ini,” ujarnya.


Selanjutnya ada kewajiban satuan ruang parkir. Jadi nanti berdasarkan jenis kegiatan, dan luas bangunan tersebut. Satuan ruang parkir harus mengacu pada peraturan dari Dirjen Perhubungan.

“Jadi tidak bisa bangunan gedung besar tetapi satuan ruang parkirnya hanya menyediakan kecil. Kan ada banyak beberapa contoh di Kota Bandung, hotel yang membangun dengan kamar sekian ratus tetapi hanya menyediakan satuan ruang parkir kurang dari kapasitas asumsi. Yang akhirnya parkir di luar bangunan di bahu jalan yang menimbulkan kemacetan,” katanya.

Aturan baru lainnya yakni pelarangan bahan baku asbestos yang berbahaya bagi manusia. Asbes menjadi salah satu bahan yang dianggap ekonomis dan praktis, juga tahan banting oleh pembangun gedung. Tetapi berdasarkan kajian yang sudah resmi dirilis oleh badan kesehatan dunia (WHO), bahwa bangunan berbahan asbes itu bersifat karsinogen penyebab kanker.

“Pada saat pembahasan pansus ada dari Indonesia Ban Asbestos Network, sebuah lembaga nirlaba yang mengadvokasi masyarakat dan memperjuangkan pelarangan asbes di Indonesia. Di dalamnya ada dokter, beberapa ahli. Termasuk di 63 negara sudah melakukan pelarangan terhadap asbes. Jadi di Kota Bandung akan mulai melarang bahan baku asbes, tidak ada di kota manapun se-Indonesia,” ujarnya.

Anggota DPRD Kota Bandung Folmer Silalahi mengatakan, sebelumnya dalam membangun gedung melalui IMB, dulu hanya ketat masalah keamanan saja. Jika bangunan secara konstruksi sudah kokoh, sudah tahan gempa, dengan material yang kuat, dianggap sudah layak. Ke depan, kata dia, pemilik gedung wajib memberi kenyamanan dan keselamatan terkait akses penunjang, seperti musala, lift untuk disabilitas dan manula, sarana laktasi ibu menyusui, hingga ruang merokok.


“Harus ada standarnya. Itu ada di perda. Penempatan musala dan lain-lain itu tidak boleh di basement, karena bukan untuk aktifitas manusia. Dia lebih pada tempat menyimpan kendaraan. Jadi lebih baik fungsi-fungsi sosial itu musala, ruang menyusui, itu dilakukan di ruang utama,” ujarnya.

Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan, dengan hadirnya perda-perda yang baru, termasuk Perda Bangunan Gedung yang baru, ia mengajak seluruh komponen warga Kota Bandung, mulai ASN, pemerintah, warga, dan pengusaha, untuk berupaya konsisten dengan perda yang sudah ditetapkan.

“Ketika perda itu sudah diketok palu, diundangkan, tentu saja langsung secara teknis pelaksana adalah di dinas terkait, termasuk pada penegakan Satpol PP, itu harus kita dorong supaya mereka ASN semua dinas yang terkait untuk mengindahkan peraturan daerah yang sudah kita tetapkan,” tuturnya. (pr/azka).

Subscribe to receive free email updates: