Menag Resmikan 29 Balai Nikah dan Manasik Haji di Jateng dan DIY

humas kemenag
BRNews.id - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, didampingi Gubernur Provinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Ahmad Luthfi, Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jateng Farhani dan Kakanwil Kemenag DIY yang diwakili Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Nadhif, meresmikan 29 gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di wilayah Jateng dan DIY.



Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan 29 prasasti dari masing-masing gedung, terdiri dari 24 gedung Balai Nikah dan Manasik Haji di wilayah Jawa Tengah dan 5 gedung di DIY. Kegiatan ini juga dihadiri jajaran Kakankemenag Kabupaten/Kota se-Jateng, lebih dari 600 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah dan jajaran Kasi pada Bidang Urais dan Binsyar, Kasi Bimas Islam dan lima Kepala KUA DIY.

Sebelumnya di tempat yang sama Menteri Agama juga meresmikan PTSP Kanwil Kemenag Jawa Tengah. Dengan peresmian ini, maka lengkaplah PTSP Kemenag hadir pada  34 provinsi di Indonesia.

Dalam sambutan pengarahannya Menag Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Kemenag memang ingin lebih memberdayakan Kantor Urusan Agama (KUA), terutama dalam melayani hal ihwal pernikahan dan bimbingan ibadah haji.

"Secara khusus, KUA dibangun sedemikian rupa agar secara serius dan terfokus, memerankan diri sebagai balai nikah dan bimbingan manasik haji," ujar Menag Lukman.


Untuk itu, imbuhnya, KUA berperan memberikan pendidikan pranikah, memberitakan bekal kepada remaja yang ingin memasuki jenjang pernikahan, sehingga memiliki wawasan yang baik tentang keluarga. "Keberadaan balai nikah harus mampu menegaskan kembali esensi perwakinan bagi setiap pasangan," harap Menag.

Lebih lanjut Menag menekankan, peran itu belakangan semakin penting mengingat data Balitbang Kemenag menunjukkan terjadinya desakralisasi peristiwa nikah dan semakin tingginya angka perceraian. Walau tentu menjadi tanggung jawab bersama. “Tantangan ini telah menjadi komitmen Kementerian Agama,” tegasnya.

Sebagai tindakan preventif, Menag mengungkapkan, balai nikah perlu memberikan pendidikan dan wawasan yang cukup kepada siapa saja yang ingin menikah. Karenanya, Kemenag telah merumuskan pendidikan pranikah. "Termasuk mempersiapkan modul-modul bimbingan dan pendidikan pranikah," terangnya lagi.

“Yang pasti keberadaan balai nikah jadi semakin penting, sehingga dirasa perlu dibangun gedung-gedung KUA kecamatan yang representatif,” sambungnya. Menag juga menekankan keberadaan sarana prasarana harus ditingkatkan dengan baik yang berdampak langsung dalam peningkatan pelayanan pada masyarakat.


Terkait layanan haji, sesuai namanya Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji, Menag berharap KUA lebih mengoptimalkan perannya dalam memberikan pelayanan bimbingan ibadah dan manasik haji. “Harapan kita keberadaan KUA mampu mengantarkan jamaah calon haji meraih haji mabrur,” pungkasnya.

Khusus untuk DIY sebanyak 5 Balai Nikah dan Manasik Haji diresmikan adalah KUA Kecamatan Nglipar Gunungkidul, KUA Kecamatan Gedangsari Gunungkidul, KUA Kecamatan Pandak Bantul, KUA Kecamatan Nanggulan Kulonprogo dan KUA Kecamatan Kotagede Yogyakarta. (kemenag/azka).

Subscribe to receive free email updates: