Kasi PendMa : Gunakan BOS Sesuai Peruntukannya
foto kemenag probolinggo |
Brnews.id - Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Kanwil Kemenag Jatim melakukan turba
ke Probolinggo, Rabu (26/12).
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2018
Tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pasal 1 Item 3
menyatakan; “Bantuan Operasional Sekolah
adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi
non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah”.
Tim
Monev diterima langsung Kasi PendMa Dr. Didik Heriyadi di ruang Aula
Al-Ikhlas III. Hadir dalam kesempatan tersebut para Kepala Satker, Pengurus KKM
dan Pengawas Madrasah.
Monev ini direncanakan meliputi tiga Kementerian;
Kemenag Kab dan Kota Probolinggo serta Kabupaten Lumajang. Setelah
acara di Aula Al-Ikhlas, Tim Monev akan mengunjungi beberapa madrasah
untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi Penggunaan dan Pelaporan Dana
BOS Tahun 2018.
Monev tidak hanya dilakukan di madrasah negeri tetapi juga madrasah swasta. Satker madrasah negeri di kabupaten Probolinggo ada 7 satker;
MIN 1 Probolinggo (Paiton), MIN 2 Probolinggo (Maron), MTs.N 1
Probolinggo (Paiton), MTs.N 2 Probolinggo (Pajarakan), MTs.N 3
Probolinggo (Tongas), MAN 1 Probolinggo (Paiton) dan MAN 2 Probolinggo
(Pajarakan).
Dalam
kesempatan tersebut, Ali Wafa salah seorang tim dari Bidang Kesiswaan
PendMa Kanwil Kemenag Jatim menyampaikan agar penggunaan Dana BOS
dilakukan secara transparan dan tepat guna, sasaran dan waktu, termasuk
pelaporannya harus Akuntabel.
Kepala Madrasah harus menggunakan Dana BOS
sesuai dengan aturan yang telah dipahami bersama, sehingga tidak ada
kejanggalan yang timbul dalam penggunaannya.
Kepala
Kemenag H. Santoso menyampaikan terima kasih atas kunjungan tim Kanwil
Kemenag Jatim semoga dengan adanya monev seperti ini akan memberikan
dampak yang positif bagi pengelolaan dana BOS di Kemenag Probolinggo.
(kemenag probolinggo).