Kemenag Asahan Tuntaskan Pensertifikatan Tanah Wakaf
foto kemenagsu |
BRNews.id - Pensertifikatan
tanah wakaf untuk tahun 2018 di Kabupaten Asahan telah tertuntaskan
dengan baik. 5 ( lima ) persil Akta Ikrar wakaf yang diajukan terakhir
di bulan September 2018 ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten
Asahan telah selesai sertifikat wakafnya pada hari Senin 19 November
2018.
Hal
ini sangatlah menggembirakan kedua belah pihak, baik Kantor Kemenag
Asahan juga Kantor Pertanahan Asahan. Kerjasama yang terjalin diantara
keduanya patut diapresiasikan karena sama-sama saling memberikan
kontribusi yang baik kepada masyarakat Kabupaten Asahan.
Penyusun bahan sertifikasi harta benda wakaf Kemenag
Asahan, Srie Muchlis sangat berterima kasih sekali karena sesuai
yang diinginkan Kemenag Asahan, tertuntaskan semua pensertifikatan tanah
wakaf.
“Dengan kerja keras dan tuntas begini, Kantor Badan Pertanahan Nasional
Asahan akan mendapatkan nilai plus di masyarakat apalagi dengan
pelayanan yang prima oleh semua ASN," ucap Srie.
Anggota
dari Kasi Pendaftaran dan Hak Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional
Asahan Abdul Rahman menyampaikan bahwa dengan giatnya Kemenag Asahan
membantu pewakif dan nazhir wakaf dalam pembuatan Akta Ikrar wakaf
merupakan hal yang patut dicontoh oleh Kemenag kabupaten/kota lainnya.
"Keikhlasan
dalam membantu pewakif dan nazhir wakaf dalam membuat Akta Ikrar
Wakaf dan melanjutkannya ke BPN untuk disertifikatkan wakaf merupakan
kerja yang sangat baik, pelayanan yang prima, sehingga masyarakat Asahan
yang menjadi pewakif tidak pernah komplain dengan apa yang telah
dikerjakan oleh Kemenag Asahan dalam membantu proses pensertifikatan
tanah wakaf," imbuhnya. (kemenagsu/*).