Kemenag Asahan Tuntaskan Pensertifikatan Tanah Wakaf

foto kemenagsu
BRNews.id - Pensertifikatan tanah wakaf untuk tahun 2018 di Kabupaten Asahan telah tertuntaskan dengan baik.  5 ( lima ) persil Akta Ikrar wakaf yang diajukan terakhir di bulan September 2018 ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Asahan  telah selesai  sertifikat wakafnya pada hari Senin 19 November 2018.


Hal ini sangatlah menggembirakan kedua belah pihak, baik Kantor Kemenag Asahan juga Kantor Pertanahan Asahan. Kerjasama yang terjalin diantara keduanya patut diapresiasikan karena sama-sama saling memberikan kontribusi yang baik kepada masyarakat Kabupaten Asahan.

Penyusun bahan sertifikasi harta benda wakaf Kemenag Asahan, Srie Muchlis  sangat berterima kasih sekali karena sesuai yang diinginkan Kemenag Asahan, tertuntaskan semua pensertifikatan tanah wakaf.

“Dengan kerja keras dan tuntas begini, Kantor Badan Pertanahan Nasional Asahan akan mendapatkan nilai plus di masyarakat apalagi dengan pelayanan yang prima oleh semua ASN," ucap Srie.


Anggota dari Kasi Pendaftaran dan Hak Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional Asahan Abdul Rahman menyampaikan bahwa dengan giatnya Kemenag Asahan membantu pewakif dan nazhir wakaf dalam pembuatan Akta Ikrar wakaf merupakan hal yang patut dicontoh oleh Kemenag kabupaten/kota lainnya.

"Keikhlasan dalam membantu  pewakif dan nazhir wakaf  dalam membuat Akta Ikrar Wakaf dan melanjutkannya ke BPN untuk disertifikatkan wakaf merupakan kerja yang sangat baik, pelayanan yang prima, sehingga masyarakat Asahan yang menjadi pewakif tidak pernah komplain dengan apa yang telah dikerjakan oleh Kemenag Asahan dalam membantu proses pensertifikatan tanah wakaf," imbuhnya. (kemenagsu/*).

Subscribe to receive free email updates: