15 Program Kemenag untuk Cegah Korupsi

Nur Kholis Setiawan (kemenag).
BRNews.id - Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, Kemenag (Kementerian Agama) telah melakukan 15 program pencegahan korupsi. Sekjen Kementerian Agama M. Nur Kholis Setiawan mengatakan itu saat membuka sekaligus menjadi narasumber pada Evaluasi Pelaksanaan Program Pencegahan Korupsi Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK), di Depok, Jawa Barat.


Pencegahan korupsi di Kemenag menurut Nur Kholis dilaksanakan dalam dua kategori program. Pertama, melalui program yang sifatnya normatif seperti penetapan peraturan, PMA,surat edaran, dan sebagainya. "Kedua, melalui program aksi yang sifatnya mitigasi dan dilakukan sebagai upaya early warning system," ujar Nur Kholis, Rabu (21/11).

Dalam kesempatan tersebut, Nur Kholis yang juga menjabat Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal menguraikan 15 program cegah korupsi yang telah dilakukan Kemenag.

Pertama, program Reformasi Birokrasi (RB). Program yang juga dilakukan oleh seluruh kementerian dan lembaga ini, berdampak positif di lingkungan Kemenag. "Ini dapat dilihat dari indeks RB Kemenag yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, di mulai dari tahun 2014," tutur Nur Kholis.

Kedua, internalisasi Lima Nilai Budaya Kerja. Menurutnya didengungkannya Lima Nilai Budaya Kerja pada berbagai kesempatan, memberikan dampak pada kesadaran ASN untuk bersikap lebih baik dalam organisasi.

"Lima Nilai Budaya Kerja ini sebenarnya nilai yang digali dari kehidupan kita. Yang sejatinya , nilai-nilai ini telah kita jalankan tapi semula belum tersistematis," ujarnya seperti dilansir web resmi Kemenag RI.


Program ketiga dalam rangka pencegahan korupsi adalah Pengawasan dengan Pendekatan Agama (PPA). Hal ini kemudian diperkuat dengan program keempat dan kelima, yakni keberadaan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dan penulisan footer pada surat tugas yang berisi pelaksana tugas dilarang menerima gratifikasi.

Sementara program keenam dan ketujuh terkait dengan pengawasan eksternal, yakni Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
"Pada pelaporan LHKPN kita telah mendapatkan penghargaan. Hal ini membuktikan komitmen Kemenag untuk jadi pionir pencegahan korupsi," lanjut Nur Kholis.

Terkait LHKASN, Kemenag menjadi satu kementerian dengan tingkat ketaatan LHKASN tertinggi. "Padahal kita tahu jumlah ASN kita sangat banyak jika dibandingkan kementerian lain," kata Nur Kholis.

Program pencegahan korupsi di lingkungan Kemenag makin gencar disosialisasikan dengan keberadaan program kedelapan, Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK). Saat ini, gerakan SPAK telah menjadi jantung pencegahan korupsi di lingkungan Kemenag.

"SPAK menjadi piranti yang strategis untuk mendesiminasi nilai-nilai anti korupsi," kata Nur Kholis.
Pencegahan korupsi juga dilakukan Kemenag pada unit pelayanan pada masyarakat. Penerapan PP 19/2015 tentang biaya nikah menjadi program kesembilan yang dilakukan guna pencegahan korupsi pada pelayanan KUA.


Kesepuluh, Kemenag juga melakukan injeksi nilai-nilai anti korupsi pada kurikulum yang diterapkan pada madrasah.

Pencegahan korupsi di lingkungan pendidikan tinggi juga dilakukan dengan keberadaan Satuan Pengawasan Internal (SPI) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Hal ini dilanjutkan dengan adanya probity audit dan pendampingan pembangunan fasillitas perguruan tinggi dengan dana SBSN.

Tak ketinggalan, Nur Kholis menuturkan pengawasan penggunaan anggaran perjalanan dinas juga menjadi salah satu cara Kemenag mencegah Korupsi.

Sebagai langkah pamungkas dalam transparansi layanan Kemenag, maka diterapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Kita harap hingga Desember 2018, PTSP telah tersedia di 34 provinsi," kata Nur Kholis.

Program kelima belas yang baru saja dilakukan dalam rangka pencegahan korupsi adalah penerapan SE Sekjen Kemenag no 7270 tahun 2018 tentang perjalanan dinas istri para pejabat. (kemenag/mnm).

Subscribe to receive free email updates: