Setelah Terbit PP 43/2018, Presiden Harap Partisipasi Masyarakat Lapor Korupsi Meningkat

BRNews.id - Presiden Joko Widodo berharap partisipasi masyarakat untuk melaporkan kasus korupsi meningkat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Memang ini kan kita menginginkan adanya partisipasi dari masyarakat untuk bersama sama mencegah dan mengurangi bahkan menghilangkan yang namanya korupsi. Kita ingin ada sebuah partisipasi masyarakat," kata Presiden seusai menghadiri Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) tahun 2018  di Jakarta, Rabu.

PP yang ditetapkan pada 17 September 2018 itu menyebutkan  bahwa penegak hukum yang terdiri atas Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia berhak memberikan maksimal Rp200 juta bagi masyarakat yang melaporkan kasus korupsi kepada penegak hukum.

Sedangkan untuk mekanismenya sudah diatur oleh lembaga terkait.

"Nanti mekanismenya saya kira akan diatur kementerian atau nanti setelah ditindaklanjuti, bisa tanya menteri keuangan. Kita ingin memberikan penghargaan, apresiasi kepada masyarakat melaporkan tindak kejahatan luar biasa itu," tegas Presiden.

Dalam pasal 13 ayat (1) PP tersebut menyebutkan bahwa Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.

Ayat 2 menyatakan Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada (a) masyarakat yang secara aktif, konsisten dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi atau (b) Pelapor.

Selanjutnya pada ayat 3 dikatakan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk (a) piagam; dan/atau (b) premi.

Dalam pasal 16 disebutkan penegak hukum mempertimbangkan paling sedikit (a) Peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi; (b) Kualitas data laporan atau alat bukti; dan (c) Risiko faktual bagi pelapor.


Kemudian pasal 17 ayat (1) menyatakan dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar 2 permil dari jumtah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

Ayat (2) mengatakan Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp200 juta dan ayat (3) Dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi diberikan sebesar 2 permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan kemudian ayat (4) Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak Rp10 juta rupiah.

Pasal 20 ayat (1) disebutkan  Pelaksanaan pemberian penghargaan berupa premi dilakukan setelah kerugian keuangan negara, uang suap, dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan disetor ke kas negara.

Sedangkan ayat (2) Pengalokasian dan pencairan dana untuk pemberian penghargaan berupa premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian premi itu pun tidak dapat dibatalkan bila narapidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) seperti dalam pasal 21 yaitu upaya hukum luar biasa tidak membatalkan pemberian penghargaan kepada pelapor. (Antara).

Subscribe to receive free email updates: