Pengawas Madrasah Kemenag Labusel Lakukan Visitasi di MTs Baiturrahman
BRNews.id - Pelaksanaan
akreditasi pada program/lembaga tidak hanya dierapkan pada Lembaga
Pendidikan Sekolah, Madrasah dan Perguruan Tinggi (Negeri), tetapi juga
pada Lembaga Pendidikan Keagamaan (Swasta) seperti pada Pondok Pesantren
maupun Madrasah.
Demikian disampaikan Pengawas Madrasah Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Dra. Pauzi Akbar yang
tergabung di Tim Asesor Badan Akreditasi Nasional (BAN S/M)
Provinsi Sumatera Utara saat melaksanakan tugas visitasi ke MTs Swasta
Baiturrahman Kecamatan Batang Onang Paluta Sumatera Utara, Kamis 11
Oktober 2018.
Pauzi
Akbar juga mengatakan akreditasi tersebut menunjukkan bahwa kedudukan,
peran dan fungsi Lembaga Pendidikan Negeri maupun Swasta sejajar sebagai
lembaga yang melayani kebutuhan masyarakat dalam bidang pendidikan.
Selanjutnya
Pauzi Akbar mengatakan bahwa untuk mencapai pendidikan yang bermutu dan
berkualitas, Pemerintah telah menyusun peraturan tentang standar
pendidikan yang tertuang secara rinci dalam Peraturan Pemerintah
tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dalam
pelaksanaan visitasi tersebut, Pauzi Akbar mengatakan bahwa Tim Asesor
memeriksa dan memverfikasi 8 Standar Nasional Pendidikan yang sudah
dituangkan didalam Sispena.
Dia
juga mengatakan bahwa penilaian akreditasi pada sekolah/madrasah
tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang 8
Standar Dasar untuk melakukan assesment.
“Kita
hanya mencocokkan dan memeriksa apakah sekolah bersamgkutan sudah
sesuai dengan apa yang ditungkan didalam Sispena," ungkapnya.
"Kita
berharap dengan kedatangan tim asesor di sekolah tersebut pihak sekolah
dan yang terkait didalamnya lebih bergairah demi meningkatkan pelayanan
dan mutu pendidikan, serta dapat memperoleh pengakuan berupa hasil
penilaian yang baik pula nantinya," tambahnya.
Selain
itu Tim juga memantau langsung kegiatan proses belajar mengajar di
madrasah. Visitasi berjalan selama 2 hari dan dimulai dari tanggal 10
- 11 Oktober 2018. (kemenag sumut).