Menag: Kita Ingin Eksistensi Lembaga Pendidikan Keagamaan Terjaga

BRNews.id - Kementerian Agama menunggu hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang Pondok Pesantren yang sudah ditetapkan sebagai inisiatif DPR RI. Kemenag berharap RUU Ponpes yang dihasilkan dapat menjaga eksistensi pondok pesantren.


Hal ini disampaikan Menag Lukman Hakim Saifuddin di Kantor Kemenag MH Thamrin, Jakarta. “Intinya kita ingin menjaga betul eksistensi pondok pesantren. Kita ingin menjaga betul eksistensi lembaga-lembaga pendidikan keagamaan kita,” ujar Menag, Jumat (19/10).

Menag berharap dengan adanya UU yang memayungi, eksistensi pesantren dapat dijaga dari pencemaran yang dilakukan pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan pondok pesantren. “Jadi kita menunggu. Jika sudah menerima secara resmi dari DPR, kami akan baca, pelajari, dan dalami,” tutur Menag.

Lebih lanjut, Menag menjelaskan bahwa pondok pesantren harus memiliki ruhul ma’had (jiwa pondok pesantren), serta arkanul ma’had (rukun pondok pesantren).

“Jadi, orang tidak bisa begitu saja sembarangan mengatakan kata pesantren untuk sesuatu yang sebenarnya aktivitasnya tidak ada hubungan dengan pondok pesantren,” imbuh Menag.

Menag mencontohkan, misalnya padepokan yang hanya mengajarkan ilmu-ilmu kanuragan saja, kemudian menggunakan nama pesantren.

“Tidak jelas kitab yang dikaji itu apa, tidak jelas kyai nya siapa. Tidak jelas santri-santrinya seperti apa. Jadi hal-hal mendasar seperti itu yang perlu diketahui,” tutup Menag. (kemenag/mnm).

Subscribe to receive free email updates: