Kemenag Gelar Sosialisasi Pembentukan UPZ di MTsN 1 Pasuruan

Kegiatan sosialisasi pembentukan unit pengumpul zakat (UPZ) di MTsN 1 Pasuruan. (kemenag).
BRNews.id - Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat. Hasil pengumpulan zakat oleh UPZ wajib disetorkan ke BAZNAS, BAZNAS provinsi atau BAZNAS kabupaten/kota.


Oleh karena itu, guna mewujudkan program tersebut maka Penyelenggara Syariah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan UPZ pada hari Kamis (25/10). Acara ini dilangsungkan di ruang guru MTsN 1 Pasuruan.

Saad Al Fatih selaku Penyelenggara Syariah menjelaskan bahwa rizki yang diberikan oleh Allah SWT melalui Gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru Kementerian Agama yang sudah kita terima selama ini yang notabennya ada hak bagi mereka (8 asnaf), yang wajib dikeluarkan, sehingga gaji tersebut bisa bersih dan akan menjadi harta yang haqiqi kelak pada yaumil qiyamah.

Oleh karenanya, program yang sudah dilaksanakan beberapa tahun yang lalu yakni shodaqoh atas gaji yang kita terima setiap bulannya akan kita rubah menjadi program zakat profesi yakni 2.5% dari gaji.

UPZ  merupakan satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat dengan tugas mengumpulkan zakat di desa/kelurahan, instansi-instansi pemerintah dan swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri.

Saad menjelaskan, pendirian UPZ juga diharapkan bisa meningkatkan kapasitas dan profesionalitas pengelolaan zakat di lembaga pendidikan dan masjid.

"Selain itu, pendirian UPZ di instansi juga telah termaktub dalam Undang-Undang No 23 tahun 2011 tentang zakat, yang artinya, keberadaan UPZ akan membuat proses penyaluran zakat dari muzaki kepada penerima atau mustahik lebih sistematis dan bertanggung jawab," ungkapnya. (kemenag jatim/fin/emen).

Subscribe to receive free email updates: