Evaluasi Penyelenggaraan Haji Kemenag Gorontalo, Dirjen PHU Paparkan Ini

BRNews.id - Komitmen Kanwil Kemenag Gorontalo dalam melayani ibadah haji dan umrah patut diapresiasi positif, karena Gorontalo satu-satunya Provinsi yang memiliki regulasi internal layanan haji dan umrah. 



Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah Kementerian Agama RI,  Nizar Ali saat membuka kegiatan Evaluasi PIH dan Sosialisasi PIU , Jumat pagi (19/10/2018) di Asrama Haji.

Dihadapan peserta, mantan Kakanwil Kemenag DIY itu memaparkan Overview Operasional Pelayanan Haji 2018. Kementerian Agama telah memberangkatkan 203.351.000 jemaah yang tersebar 13 embarkasi yang telah ditetapkan pemerintah. 

“Musim Haji Tahun 2017 sebelumnya telah dilakukan evaluasi untuk perbaikan musim haji tahun ini meliputi, Perbaikan Infrastruktur, Upgrade Bus Masyair, Penambahan Kuota Petugas, Perlunya Ruang Rawat Khusus di Bandara, Screening Status Jemaah Haji, Peningkatan Proses Sweeping, Evaluasi Keberadaan TPHD, Telaah Regulasi, Perubahan Sewa Hotel serta Pembinaan Ibadah.,” papar Nizar Ali.

Dikuti website Kemenag Prov. Gorontalo, Kementerian Agama telah memetakan dan melakukan respons cepat pada masalah dengan melakukan beberapa tindakan berupa mengintensifkan koordinasi dan mencermati potensi krisis, penempatan petugas langsung ke pos yang dibutuhkan penguatan, memperkuat tenaga pendukung yang difokuskan pada tim adhoc, mengganti uang makan ke sebagian petugas lapangan di Armina yang tidak terjangkau layanan makan, mengoptimalkan data jemaah dengan manajemen data dan tampilan dashboard, serta petugas bekerja ganda mengangkut koper saat penyambutan jemaah saat pemberlakuan fast track penerbangan. 

“Disamping respon cepat pada petugas, jemaah dan penerbangan, pemerintah pun telah melakukan penanganan cepat pada pengaturan lokasi, makanan, transportasi, penanganan kesehatan dan layanan system informasi,” lanjutnya. 

Untuk musim haji tahun 2018, Kementerian Agama telah melakukan 10 inovasi meliputi :
1.    memberlakukan system informasi barcode QR;
2.    pencetakan visa sudah bisa dicetak sendiri yang sebelumnya dilakukan oleh petugas Arab Saudi;
3.    tanda paspor dan koper dibedakan dengan jelas
4.    menyediakan masakan dengan cita rasa Nusantara
5.    merekrut petugas P3JH yang mumpuni dan sigap;
6.    memangkas 4 jam proses imigrasi;
7.    sewa full musim untuk menjamin ketersediaan kamar;
8.    pemenuhan katering makanan  jemaah di Mekkah;
9.    ahli waris mendapatkan porsi pengganti untuk jemaah wafat, dengan ketentuan : ahli waris dapat mengganti porsi jika jemaah sudah ditetapkan dalam daftar tetap (bukan daftar calon), dan jika jemaah wafat saat berdekatan dengan waktu pemberangkatan (proses perubahan administrasi sulit dilakukan), maka ahli waris masuk ke porsi tahun selanjutnya;
10.  menyediakan konsultan ibadah di setiap sektor.


"Evaluasi dari tahun ke tahun  perlu dilakukan, agar pelayanan ibadah haji senantiasa terus meningkat. Dengan evaluasi pelaksanaan haji tahun 2018 ini Kementerian Agama telah merancang 8 inovasi untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2019 nanti dan Insya Allah dapat disetujui oleh pihak terkait,” ungkapnya.

Adapun 8 inonasi tersebut berupa :
1. pemberlakuan jalur cepat imigrasi di 13 embarkasi, yang ditahun 2018 hanya diberlakukan pada embarkasi Cengkareng;
2. sistem sewa hotel di Madinah menggunakan full musim sehingga jemaah dapat menempati hotel sejak awal dan menimimalkan ketergantungan dengan majmuah;
3. penomoran tenda Armina berdasarkan Kloter/Maktab/Rombongan untuk meminimalkan masalah klaim tenda jemaah;
4.  revitalisasi satuan tugas Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina);
5. bimbingan ibadah dengan menyempurnakan buku panduan untuk memudahkan jemaah;
6. sistem laporan haji terpadu agar mudah diakses dan terintegrasi dengan kloter maupun non kloter;
7. restrukturisasi kantor daker baru dengan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
8.  monitoring kesehatan jemaah yang terintegrasi dengan SISKOHAT via aplikasi.

Dikesempatan ini pula, Nizar Ali menegaskan agar penyelenggaraan umrah harus ditertibkan. Untuk itu Kementerian Agama telah menerbitkan Peratuaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

"Seluruh biro jasa penyelenggaran perjalanan ibadah umrah wajib menaati segala ketentuan yang telah diatur dalam regulasi, karena jika tidak, Kementerian Agama tidak segan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Nizar. (kemenag/azka). 

Subscribe to receive free email updates: