DPR: Kawal UU Produk Halal Hingga Turunannya
BRNews.id - Anggota DPR RI Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, menginginkan
berbagai pihak terkait untuk dapat mengawal penerapan UU Jaminan Produk Halal.
Pengawalan tidak hanya hingga disahkan, tetapi juga perlu dikawal
hingga ke regulasi turunannya.
"Konteksnya dalam membangun sistem semua stake holder harus terlibat. Jadi, pengawalannya tidak hanya berhenti di Undang-undang, tetapi juga turunannya yang harus dikawal," kata Ledia dalam siaran pers, di Jakarta, Sabtu (13/10).
Untuk itu, ujarnya, berbagai pihak seperti pemda, sekda, dan
juga pemerintah provinsi di wilayah masing-masing juga harus ikut
bertanggung jawab dalam menertibkan regulasi di daerahnya. Ledia juga
telah diberikan penghargaan di Yogyakarta, Kamis (11/10), dari
Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) atas kegigihannya dalam memperjuangkan
UU Jaminan Produk Halal.
Sebelumnya, bakal calon Wakil Presiden Prof KH Ma'ruf Amin menyatakan, Presiden Joko Widodo bertekad menjadikan Indonesia sebagai negara penghasil produk halal terbesar di dunia.
"Apabila terpilih kembali, Pak Jokowi ingin menjadikan Indonesia sebagai penghasil produk halal terbesar di dunia pada masa mendatang," kata KH Mar"ruf di sela-sela menjadi pembicara dalam Forum riset ekonomi dan Keuangan Syariah di auditorium Fakultas Ekonomi Unsyiah Darussalam, Banda Aceh, Rabu (19/9).
Ia menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mewujudkan keinginan tersebut seperti menghadirkan industri halal dengan produk-produk yang siap bersaing dengan produk pasar internasional.
Sebelumnya, LSM Indonesia Halal Watch (IHW) mendesak pemerintah untuk menyeleksi produk-produk impor hanya yang dapat dipastikan kehalalannya. Caranya, menerapkan Undang Undang tentang Jaminan Produk Halal.
Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah menerangkan UU JPH juga dapat dipergunakan sebagai proteksi bagi produk impor. Sehingga, UU JPH dapat membendung secara selektif masuknya produk impor ke dalam negeri.
Dia mengatakan ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal harus menjadi landasan bagi sertifikasi halal. MUI tetap menjalankan tugasnya di bidang sertifikasi halal sampai dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) beroperasi dengan baik. (rol/ant).
"Konteksnya dalam membangun sistem semua stake holder harus terlibat. Jadi, pengawalannya tidak hanya berhenti di Undang-undang, tetapi juga turunannya yang harus dikawal," kata Ledia dalam siaran pers, di Jakarta, Sabtu (13/10).
Sebelumnya, bakal calon Wakil Presiden Prof KH Ma'ruf Amin menyatakan, Presiden Joko Widodo bertekad menjadikan Indonesia sebagai negara penghasil produk halal terbesar di dunia.
"Apabila terpilih kembali, Pak Jokowi ingin menjadikan Indonesia sebagai penghasil produk halal terbesar di dunia pada masa mendatang," kata KH Mar"ruf di sela-sela menjadi pembicara dalam Forum riset ekonomi dan Keuangan Syariah di auditorium Fakultas Ekonomi Unsyiah Darussalam, Banda Aceh, Rabu (19/9).
Ia menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mewujudkan keinginan tersebut seperti menghadirkan industri halal dengan produk-produk yang siap bersaing dengan produk pasar internasional.
Sebelumnya, LSM Indonesia Halal Watch (IHW) mendesak pemerintah untuk menyeleksi produk-produk impor hanya yang dapat dipastikan kehalalannya. Caranya, menerapkan Undang Undang tentang Jaminan Produk Halal.
Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah menerangkan UU JPH juga dapat dipergunakan sebagai proteksi bagi produk impor. Sehingga, UU JPH dapat membendung secara selektif masuknya produk impor ke dalam negeri.
Dia mengatakan ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal harus menjadi landasan bagi sertifikasi halal. MUI tetap menjalankan tugasnya di bidang sertifikasi halal sampai dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) beroperasi dengan baik. (rol/ant).