3 Poin Penting Kakanwil Jabar untuk Calon Kepala KUA
BRNews.id - Penghulu yang saat ini diberikan
kesempatan untuk melaksanakan assesmen adalah wujud dari persiapan
penunjukkan menjadi Kepala KUA. Pernyataan ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Prov. Jawa Barat, H. A. Buchori, pada arahannya di depan peserta Kegiatan Assesmen Calon Kepala KUA di
Lingkungan Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat, di Bandung, Rabu (10/10).
Pada hari kedua kegiatan ini ada 77
penghulu yang diikutsertakan dalam kegiatan assesmen ini dan para
peserta pun diwajibkan untuk mengikuti seluruh rangkaian tes dan uji
kompetensi yang sudah disiapkan oleh panitia. Kegiatan assesmen ini pun
langsung mendatangkan analis pegawai dari Biro Kepegawaian Kemenag RI
dan asesor pihak swasta yang ditunjuk langsung.
Masih pada arahannya, Buchori
mengutarakan pentingnya assesmen ini untuk mengetahui kualitas penghulu
yang ternyata masih dalam membangun komunikasi.
“Masih banyak penghulu
yang menonjol sifat individunya sebagai ASN, padahal penghulu tersebut
harus membangun rasa ukhuwah minimal di lingkungan KUA-nya sendiri dalam
membangun pelayanan KUA di tempat tugasnya,” ungkapnya.
Ia pun berharap dengan adanya assesmen
ini para penghulu dapat berkomunikasi dengan baik karena setiap
permasalahan dapat diselesaikan dengan ukhuwah persaudaraan.
Poin berikutnya, ia melanjutkan bahwa
untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi dalam pelayanan KUA yang menurut
hasilnya masih minim, maka perlu diadakan pencerahan dengan terobosan
dan inovasi terbaru dalam pelayanan KUA.
“Saya targetkan sampai akhir tahun ini
pelaporan seluruh pendaftaran pernikahan dengan lengkap harus sudah
dapat disampaikan secara online sampai ke Kanwil Kemenag Jabar,” tegas
Buchori.
Selain itu, Ia mngingatkan bahwa dengan adanya sistem online ini diharapkan tidak ada lagi Kepala KUA yang main kucing-kucingan menahan
uang NR.
“Sistem online ini bisa dijadikan alat kontrol masif yang
dapat dipantau dari jarak jauh, sehingga setiap pendaftaran pernikahan
dapat diketahui dengan cepat. Hal ini juga menghindari praktek monopoli
pernikahan antara Kepala KUA dan penghulu,” pungkasnya.
Lanjutnya dengan poin terakhir sebagai
tindak lanjut PMA terbaru bahwa Kepala KUA sebagai tugas tambahan bagi
penghulu hanya menjabat sebagai 4 tahun dan ini bisa jadi jabatan
bergilir bagi para penghulu.
“Maka dari itu di Jawa Barat penghulu
yang siap menjadi Kepala KUA masih terbatas sehingga dengan adanya
assesmen ini bisa membantu untuk menyaring penghulu yang layak menjadi
Kepala KUA untuk menggantikan Kepala KUA yang menjabat sudah lama lebih
dari 4 tahun,” tuturnya.
Jumlah Kantor Urusan Agama yang di Jawa
Barat sebanyak 626 dan 120 KUA diperkirakan masih memiliki Kepala KUA
yang menjabat hampir 8 tahun sehingga hal ini menyalahi aturan yang ada.
Dengan adanya Assesemen yang sudah 4 angkatan ini dapat meregenerasi
Kepala KUA dengan sistem kerja kekinian yang melakukan terobosan terbaru
demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (kemenag jabar).