3 Poin Penting Kakanwil Jabar untuk Calon Kepala KUA

BRNews.id - Penghulu yang saat ini diberikan kesempatan untuk melaksanakan assesmen adalah wujud dari persiapan penunjukkan menjadi Kepala KUA. Pernyataan ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Barat, H. A. Buchori, pada arahannya di depan peserta Kegiatan Assesmen Calon Kepala KUA di Lingkungan Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat, di  Bandung, Rabu (10/10).


Pada hari kedua kegiatan ini ada 77 penghulu yang diikutsertakan dalam kegiatan assesmen ini dan para peserta pun diwajibkan untuk mengikuti seluruh rangkaian tes dan uji kompetensi yang sudah disiapkan oleh panitia. Kegiatan assesmen ini pun langsung mendatangkan analis pegawai dari Biro Kepegawaian Kemenag RI dan asesor pihak swasta yang ditunjuk langsung.

Masih pada arahannya, Buchori mengutarakan pentingnya assesmen ini untuk mengetahui kualitas penghulu yang ternyata masih dalam membangun komunikasi. 

“Masih banyak penghulu yang menonjol sifat individunya sebagai ASN, padahal penghulu tersebut harus membangun rasa ukhuwah minimal di lingkungan KUA-nya sendiri dalam membangun pelayanan KUA di tempat tugasnya,” ungkapnya.

Ia pun berharap dengan adanya assesmen ini para penghulu dapat berkomunikasi dengan baik karena setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan ukhuwah persaudaraan.

Poin berikutnya, ia melanjutkan bahwa untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi dalam pelayanan KUA yang menurut hasilnya masih minim, maka perlu diadakan pencerahan dengan terobosan dan inovasi terbaru dalam pelayanan KUA.

“Saya targetkan sampai akhir tahun ini pelaporan seluruh pendaftaran pernikahan dengan lengkap harus sudah dapat disampaikan secara online sampai ke Kanwil Kemenag Jabar,” tegas Buchori.

Selain itu, Ia mngingatkan bahwa dengan adanya sistem online ini diharapkan tidak ada lagi Kepala KUA yang main kucing-kucingan menahan uang NR. 


“Sistem online ini bisa dijadikan alat kontrol masif yang dapat dipantau dari jarak jauh, sehingga setiap pendaftaran pernikahan dapat diketahui dengan cepat. Hal ini juga menghindari praktek monopoli pernikahan antara Kepala KUA dan penghulu,” pungkasnya.

Lanjutnya dengan poin terakhir sebagai tindak lanjut PMA terbaru bahwa Kepala KUA sebagai tugas tambahan bagi penghulu hanya menjabat sebagai 4 tahun dan ini bisa jadi jabatan bergilir bagi para penghulu.

“Maka dari itu di Jawa Barat penghulu yang siap menjadi Kepala KUA masih terbatas sehingga dengan adanya assesmen ini bisa membantu untuk menyaring penghulu yang layak menjadi Kepala KUA untuk menggantikan Kepala KUA yang menjabat sudah lama lebih dari 4 tahun,” tuturnya.

Jumlah Kantor Urusan Agama yang di Jawa Barat sebanyak 626 dan 120 KUA diperkirakan masih memiliki Kepala KUA yang menjabat hampir 8 tahun sehingga hal ini menyalahi aturan yang ada. 

Dengan adanya Assesemen yang sudah 4 angkatan ini dapat meregenerasi Kepala KUA dengan sistem kerja kekinian yang melakukan terobosan terbaru demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (kemenag jabar). 

Subscribe to receive free email updates: