Kemenag Lampung Utara Buka Bimbingan Perkawinan
BRNews - Dalam rangka mempersiapkan pasangan
Calon Pengantin (Catin) memasuki mahligai rumah tangga
perlu mendapatkan pengetahuan tentang cara mewujudkan keluarga bahagia,
membangun kesadaran bersama, mewujudkan keluarga sehat dan berkualitas,
mengatasi berbagai konflik keluarga, memperkokoh komitmen, serta
berbagai ketrampilan hidup (lifeskills) untuk menghadapi
berbagai tantangan kehidupan global yang semakin berat.
Maka Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara melalui KUA Kecamatan Sungkai
Tengah menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan (Binwin) Pra Nikah bagi
calon pengantin selama dua hari, Senin sampai Selasa, tanggal, 27-28
Agustus 2018, bertempat di Balai Desa Mekar Asri Kecamatan Sungkai
Tengah Kabupaten Lampung Utara, Senin, 27 Agustus 2018.
Kegiatan yang bertemakan Meningkatkan Ketahanan Rumah Tangga yang Syar'i dan Sejahtera
ini langsung dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Lampung Utara Drs. H. Qomaru Zaman, MA, didampingi Kasi Bimas Islam Akhmad Syaibani, S.Ag.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Camatn Sungkai
Tengah Idris, Kepala UPTD Kesahatan Kecamatan Sungkai Tengah, Zainal,
serta 40 orang peserta bimbingan perkawinan pranikah.
Dalam
sambutanya Qomaru Zaman menyampaikanProgram Bimbingan Perkawinan bagi
Calon Pengantin ini adalah wujud nyata kesungguhan Kementerian Agama
dalam memastikan pembangunan bangsa melalui keharmonisan perkawinan yang
ideal, mencakup penyediaan sumber daya manusia dan anggarannya.
Qomaru
Zaman mengatakan, bahwa bimbingan perkawinan pranikah pada hari ini yang
diselenggarakan di KUA Kecamatan Sungkai Tengah adalah Bimbingan
Pranikah yang pertama yang dilaksanakan di KUA Kecamatan, sebelumnya
kegiatan bimbingan Perkawinan Pranikah dilaksanakan di Kabupaten.
Rencananya akan ada 16 KUA Kecamatan yang akan mengadakan bimbingan
perkawinan Pranikah. Kakankemenag Lampung Utara tersebut menambahkan,
ada beberapa prinsip untuk mengarungi rumah tanggap, diantaranya ialah
Cinta, Komitmen, dan bermusyawarah dengan pasangan.
Qomaru Zaman juga
memberitahukan bahwa Menikah di Kantor KUA di Jam kerja biayanya Nol
Rupiah (Rp. 0,-), dan apabila menikah diluar Kantor KUA dikenakan biaya
Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah), yang langsung dibayarkan di
Bank.
Sementara Kepala KUA Kecamatan
Sungkai Tengah Khoirul Ahyar, S.Pd.I melaporkan maksud dari kegiatan
ini adalah memberikan pemahaman Pra Nikah kepada Catin
dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang kehidupan
rumah tangga/keluarga serta mengantarkan Catin dalam mewujudkan keluarga
sakinah, mawaddah warahmah serta mengurangi angka perselisihan,
perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Kegiatan ini diikuti oleh
40 peserta dengan narasumber dari Kankemenag Kabupaten Lampung Utara
Tulungagung, Dinas Kesehatan serta Tokoh Masyarakat. (kemenag lampung/rd/ijal).