Kemenag Lampung Utara Buka Bimbingan Perkawinan

BRNews - Dalam rangka mempersiapkan pasangan Calon Pengantin (Catin) memasuki mahligai rumah tangga  perlu mendapatkan pengetahuan tentang cara mewujudkan keluarga bahagia, membangun kesadaran bersama, mewujudkan keluarga sehat dan berkualitas, mengatasi berbagai konflik keluarga, memperkokoh komitmen, serta berbagai ketrampilan hidup (lifeskills) untuk menghadapi berbagai tantangan kehidupan global yang semakin berat.


Maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara melalui KUA Kecamatan Sungkai Tengah menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan (Binwin) Pra Nikah bagi calon pengantin selama dua hari, Senin sampai Selasa, tanggal, 27-28 Agustus 2018, bertempat di Balai Desa Mekar Asri Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara, Senin, 27 Agustus 2018.

Kegiatan yang bertemakan Meningkatkan Ketahanan Rumah Tangga yang Syar'i dan Sejahtera ini langsung dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara Drs. H. Qomaru Zaman, MA, didampingi Kasi Bimas Islam Akhmad Syaibani, S.Ag. 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Camatn Sungkai Tengah Idris, Kepala UPTD Kesahatan Kecamatan Sungkai Tengah, Zainal, serta 40 orang peserta bimbingan perkawinan pranikah.

Dalam sambutanya Qomaru Zaman menyampaikanProgram Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin ini adalah wujud nyata kesungguhan Kementerian Agama dalam memastikan pembangunan bangsa melalui keharmonisan perkawinan yang ideal, mencakup penyediaan sumber daya manusia dan anggarannya. 

Qomaru Zaman mengatakan, bahwa bimbingan perkawinan pranikah pada hari ini yang diselenggarakan di KUA Kecamatan Sungkai Tengah adalah Bimbingan Pranikah yang pertama yang dilaksanakan di KUA Kecamatan, sebelumnya kegiatan bimbingan Perkawinan Pranikah dilaksanakan di Kabupaten. 

Rencananya akan ada 16 KUA Kecamatan yang akan mengadakan bimbingan perkawinan Pranikah. Kakankemenag Lampung Utara tersebut menambahkan, ada beberapa prinsip untuk mengarungi rumah tanggap, diantaranya ialah Cinta, Komitmen, dan bermusyawarah dengan pasangan. 

Qomaru Zaman juga memberitahukan bahwa Menikah di Kantor KUA di Jam kerja biayanya Nol Rupiah (Rp. 0,-), dan apabila menikah diluar Kantor KUA dikenakan biaya Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah), yang langsung dibayarkan di Bank.


Sementara Kepala KUA Kecamatan Sungkai Tengah Khoirul Ahyar, S.Pd.I melaporkan maksud dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman Pra Nikah kepada Catin dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga/keluarga serta mengantarkan Catin dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah warahmah serta mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga. 

Kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta dengan narasumber dari Kankemenag Kabupaten Lampung Utara Tulungagung, Dinas Kesehatan serta Tokoh Masyarakat. (kemenag lampung/rd/ijal).

Subscribe to receive free email updates: