Guru Hijrah, Guru Bermartabat

Oleh: Imas Sa’adiyah, M.Ag.
Kepala MA Muslimin Jaya Cisaat
Momen tahun baru hijriyah seyogyanya menjadi momen yang sakral bagi setiap orang, khususnya guru. Kenapa guru? Karena guru merupakan sosok yang dapat digugu dan ditiru baik dari segi ilmu maupun prilaku.

Guru sebagai pendidik menjadi salah satu penentu keberhasilan proses pendidikan. Karena sebagus apapun kurikulum, sarana dan prasarana, jika tidak ada guru, maka proses pendidikan tidak akan berjalan. Guru menjadi penentu implementasi kurikulum terlaksana dengan baik. Guru juga menjadi penentu sarana prasarana akan berguna atau tidak dalam menunjang kesukesan peserta didik. Maka menjadi hal yang urgent memiliki guru yang berkompetensi.


Dari sisi ilmu, guru tidak hanya cukup dengan ilmu yang dimiliki saat ini, tetapi harus terus meningkatkan keilmuan secara terus menerus, baik melalui pendidikan formal maupun non formal seperti pelatihan, MGMP, dan lain sebagainya. Dari prilaku, maka guru harus menjadi suri tauladan bagi peserta didik maupun bagi masyarakat sekitarnya. Oleh karena itu guru harus hijrah dari paradigma bahwa guru adalah segala-galanya bagi murid. Murid saat ini – dengan berbagai media informasi dan kumunikasi – tidak hanya kertas kosong yang apa dan kapan diisi apapun “nrimo” begitu saja, mungkin saja pengetahuan mereka sama atau bahkan lebih dari guru.

Hijrah guru adalah bagaimana guru berupaya meningkatkan kompetensi setiap saat dan kesempatan. Untuk menjadi pribadi yang demikian, maka guru seyogyanya memiliki empat kemampuan atau kompetensi. Keempat kompetensi tersebut seharusnya mutlak dimiliki dan menjadi ruhnya guru.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa, “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”

Kompetensi Pedagogik. Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Dilihat dari kompetensi pedagogik, maka guru harus berhijrah agar lebih dapat memahami peserta didik lebih baik. Banyak kenyataan di lapangan guru tidak mengenal karakteristik peserta didik. Jangankan karakteristik, bahkan namanya pun banyak yang tidak mengenal dengan baik. 

Pembelajaran yang dilakukan oleh guru bukan hanya sekadar masuk pada jam pelajaran dan selesai pada akhir pelajaran dengan menyampaikan materi. Tugas guru dari sisi pedagogik lebih dari itu, yaitu mengenal kemampuan dasar peserta didik, sehingga guru dapat mengembangkan kemampuan peserta didik, kemudian merancang pembelajaran. Rancangan pembelajaran merupakan hal yang perlu dilakukan oleh guru sebagai bekal persiapan dalam proses pembelajaran, sehingga menentukan strategi pembelajaran apa yang tepat berdarkan karakteristik peserta didik.

Di samping itu dalam proses pelaksanaan pembelajaran guru juga dapat ikut andil dalam menata pembelajaran, sehingga proses pembelajaran dapat berjalan dengan kondusif. Kesiapan dan kondusivitas pembelajaran akan menghasilkan pembelajaran yang bermutu. Guru juga harus dapat memfasilitasi peserta didik dalam mengembangkan berbagai potensi baik akademik maupun non akademik.

Kompetensi kepribadian. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.


Sebagai sosok yang dapat ditiru dari sisi prilaku, maka guru harus memiliki norma-norma yang berlaku baik dalam lingkungan akademik maupun lingkungan masyarakat umum. Keikhlasan dalam mencerdaskan dan menjadikan peserta didik berakhlakul karimah berdampak positif terhadap prilaku siswa.

Masih banyak guru yang belum bisa dijadikan teladan baik oleh peserta didik maupun oleh lingkungan. Mereka bertindak dan bersikap layaknya bukan seorang guru, yang semestinya sesuai dengan norma agama dan norma sosial.

Masih muncul dalam diri guru sikap yang tidak menunjukkan kedewasaan baik dalam berpikir maupun bersikap  dan tidak menunjukkan etos kerja guru. Mereka menyatakan bahwa diri guru adalah diri yang sempurna yang lebih peserta didik. Arogansi yang semestinya tidak muncul. Guru harusnya memiliki satunya tutur kata dan tindakan. Artinya ucapan selaras dengan tindakan. Guru juga memiliki sikap gezag yang tinggi, sehingga peserta didik merasa segan dengan guru.

Kompetensi Profesional. Kompetensi profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.

Linieritas dalam pembelajaran menopang pofesionalisme guru. Karena ilmu yang dimiliki dengan mata pelajaran yang diampu selaras, sehingga guru dapat menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampunya.

Selain itu juga guru harus menguasai kompentensi inti dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang dimampunya, sehingga materi yang disampaikan akan terkendali dengan baik, ruang lingkupnya pun terlihat jelas. Guru juga harus lebih kreatif mengembangkan materi pembelajaran, sehingga wawasan peserta didik lebih luas lagi. Guru jangan merasa cukup dan puas dengan ilmu yang dimilikinya saat ini.

Di era modern ini dengan kecanggihan media teknologi komunikasi, maka guru pun tidak boleh gaptek (gagap teknologi), tetapi harus menguasainya sehingga informasi akan ter-update dengan baik.

Kompetensi sosial. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

Kemampua lain yang harus pula dikuasai oleh guru adalah kompetensi sosial. Terhadap peserta didik, maka guru harus bertindak objektif dan adil dan tidak diskriminatif baik karena ras, warna kulit, latar belakang keluarga, jenis kelamin dan status sosial keluarga. Sikap diskriminatif akan menimbulkan kecemburuan sosial di antara peserta didik.

Komunikasi yang dibangun oleh guru harus menunjukkan sikap yang empatik, dan santun baik dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua, dan masyarakat.


Guru harus bisa beradaptasi di tempat bertugas, ibarat pepatah mengatakan di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung. Tidak tabu dengan keberagaman sosial budaya. Dalam menunjang komoetensi ini, guru pun dapat berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan.

Jika kesemua kompetensi dimiliki dengan baik, maka guru sesungguhnya telah berhijrah ke arah yang lebih baik. Di tahun baru hijriyah yang ke 1440 ini, menjadi momen introspeksi diri apakah kita sudah menjadi guru sesuai harapan atau belum. 

Apakah kita sudah menjadi guru yang menjadi kebanggaan peserta didik baik dari sisi pedagogik, kepribadian, profesional, maupun sosial. Kita kembalikan kepada diri kita. Ketika guru mau berhijrah kepada arah yang lebih baik maka sesungguhnya guru telah menjadi Guru yang Bermartabat. Wallahu ‘alam.
(sumber: jabar.kemenag.go.id).
 

Subscribe to receive free email updates: