Atasi Persoalan Guru PAI Diperlukan Langkah Strategis
BRNews.id - Guru merupakan salah satu pilar utama dalam proses pendidikan,
berbagai studi menunjukkan lebih dari 50% hasil belajar siswa
dipengaruhi oleh guru. Untuk menghasilkan pendidikan yang bermutu, guru
menjadi kata kunci.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Pdt. Amsal
Yowei saat membuka Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru
Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun 2018 di Jayapura, Selasa (18/09)
mengatakan, dalam realitasnya, guru termasuk guru PAI dihadapkan pada
beragam permasalahan antara lain; pengetahuan guru PAI terhadap
pengelolaan proses pembelajaran termasuk dalam kategori belum memadai,
masih rendahnya penguasaan teknologi, dan maraknya pemahaman radikal
pada generasi muda yang masuk melalui proses pendidikan.
“Untuk mengatasi persoalan guru PAI sebagaimana tersebut diatas, maka diperlukan langkah-langkah strategis yang salah satunya melalui Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan”, terangnya.
Menurutnya, pengembangan keprofesian berkelanjutan GPAI melibatkan para pihak yang salah satunya adalah pengawas PAI, karena ia berfungsi sebagai pembina, pembimbing dan pengemban profesi guru PAI.
“Inilah gambaran pedoman program pengembangan keprofesian berkelanjutan guru PAI (PPKB-GPAI) sebagai acuan dan standar pengembangan keprofesian guru PAI bagi semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, guru PAI diharapkan dapat melaksanakan tugas keprofesiannya sesuai dengan tuntunan dan harapan masyarakat yakni membentuk peserta didik yang beriman dan bertaqwa terhadap Allah SWT, berakhlak mulia dan berwawasan kebangsaan,” ujarnya. (kemenag/azka).
Kakanwil Kemenag Papua Pdt. Amsal
Yowei (tengah duduk) saat Kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Jayapura. (foto kemenag). |
“Untuk mengatasi persoalan guru PAI sebagaimana tersebut diatas, maka diperlukan langkah-langkah strategis yang salah satunya melalui Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan”, terangnya.
Menurutnya, pengembangan keprofesian berkelanjutan GPAI melibatkan para pihak yang salah satunya adalah pengawas PAI, karena ia berfungsi sebagai pembina, pembimbing dan pengemban profesi guru PAI.
“Inilah gambaran pedoman program pengembangan keprofesian berkelanjutan guru PAI (PPKB-GPAI) sebagai acuan dan standar pengembangan keprofesian guru PAI bagi semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, guru PAI diharapkan dapat melaksanakan tugas keprofesiannya sesuai dengan tuntunan dan harapan masyarakat yakni membentuk peserta didik yang beriman dan bertaqwa terhadap Allah SWT, berakhlak mulia dan berwawasan kebangsaan,” ujarnya. (kemenag/azka).