Kajian Penyambutan Peringatan HUT RI Bersama Ketua Dewan Fatwa MUI Siak

Kajian Agama di Kemenag Siak disampaikan Ketua Dewan Fatwa MUI Kabupaten Siak (kemenag siak).
BRNews - Bertempat di Musholla Miftahunnajah Komplek Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Jum’at, (10/08/18) pagi, dilaksanakan kajian Agama yang diikuti oleh ASN Kankemenag Siak.

Hadir dalam kajian tersebut, Kepala Kankemenag Siak, Drs. H. Muharom, Kepala Subbag TU, Drs. H. Nursya, Kasi Bimas Islam, H. Ahmad Muhaimin, S.Ag, Kasi Pendis, Resman Junaidi, S.HI dan ASN Kankemenag Siak lainnya.

Adapun pemateri dalam kajian kali ini adalah H. Zubir Efendi, M.Sh yang memaparkan tema yang up to date seputar penyambutan HUT RI Ke 73 yang nantinya akan diisi oleh berbagai macam kegiatan yang syarat dengan kegembiraan. 

Untuk itu, maka dikajilah mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan terkait dengan menyemarakkan HUT RI agar sejalan dan tidak bertentangan dengan Syari’at Islam.

Dalam paparannya, Ketua Dewan Fatwa MUI Kabupaten Siak tersebut menyampaikan rambu-rambu syari’at Islam seputar kegiatan HUT RI nanti. 

“Bab mengenai permainan ini masuk ke dalam bagian dari muamalah. Dalam kaedah Ushul Fiqh disebutkan, Hukum asal dari sesuatu diluar perkara ibadah itu adalah mubah (boleh), sampai ada dalil yang melarangnya,” ujarnya mengawali kajian.


Alumni S2 Ekonomi Islam dari University Malaya, Malaysia ini kemudian memberikan 5 rambu-rambu seputar perkara mubah (red. Permainan) tersebut agar tidak jatuh kepada haram. Tidak mengandung unsur; Maisir (Judi), Ghoror (Spekulasi), Isrof (Berlebih-lebihan), Tabdzir (Pemborosan) dan Azhlam (Aniaya). 

“Jika salah satu saja dari rambu-rambu ini masuk ke dalam permainan, maka berubah statusnya dari mubah/halal menjadi haram. (kemenag siak).

Subscribe to receive free email updates: