Menag Deadline Kanwil Yang Belum Miliki PTSP Hingga Akhir November

Menag memberi sambutan dan arahan saat peresmian PTSP Kanwil Kemenag Kalbar (Foto: Arif)
BRNews - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberi tengat waktu (deadline) kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi yang belum memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) hingga akhir November 2018.

"Hari ini saya senang sekaligus kecewa. Kecewa karena ternyata lebih dari satu tahun sejak program ini diluncurkan baru tujuh provinsi yang memiliki PTSP. Dihadapan Kepala Kanwil Kemenag se Indonesia untuk kesekian kalinya saya ingin tegaskan kembali bahwa ini adalah program utama, saya minta betul-betul diseriusi," ujar Menag saat peresmian PTSP Kanwil Kemenag Kalbar di Pontianak, Selasa (31/07).

Menurut Menag, sejak Kantor Pusat Kemenag mendirikan PTSP, baru ada tujuh provinsi yang memiliki dan mendirikan PTSP yaitu Jogyakarta, DKI Jakarta, Surabaya, Sumut, Sumsel, Sulsel dan ke tujuh Kanwil Kemenag Kalimantan Barat.

Menag juga menyayangkan baru tujuh Kanwil yang memiliki PTSP meski waktu sudah berjalan selama satu tahun. Padahal mendirikan sebuah PTSP itu hanya mencontoh sistem serta model aplikasi yang sudah ada dan bukan membuat sistem baru.

"Saya minta dalam tiga bulan ke depan, saya harus memberi deadline, sekarang akhir Juli dan akhir November semua Kanwil Kemenag se Indonesia harus sudah memiliki PTSP," tegas Menag.

"Saya akan lihat apakah tekad dan semangat itu masih ada pada diri para Kakanwil, jika tidak ada ini perlu dipertimbangkan," sambung Menag di hadapan para Kakanwil dan ASN Kakanwil Kemenag Kalbar.

Dalam sambutannya, Menag mengatakan PTSP adalah program unggulan yang sejak beberapa waktu lalu telah disepakati dan menjadi salah satu terobasan untuk mendekatakan pelayanan kepada umat.



"Saya ingin mengingatkan kembali bahwa tugas utama kita sebagai keluara besar Kementerian Agama adalah melayani umat beragama. Dan salah satu cara kita untuk bagaimana meningkatkan kualitas pelayanan dengan mendekatkan pelayanan di tengah-tengah umat," ujar Menag Lukman Hakim.


Ditambahkannya, PTSP hakekatnya adalah upaya bagaimana agar masyarakat dan seluruh umat beragama memiliki akses kemudahan juga kecepatan dalam mendapatkan informasi yang diperlukan begitu juga terkait pelayanan perizinan.

PTSP Kanwil Kemenag Kalbar melayani sejumlah perizinan diantaranya, pendirian Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), perpanjangan izin pendirian KBIH, izin pendirian Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan perpanjangan izin, pembukaan kantor cabang PPIU serta pengukuran arah kiblat dan permohonan rohaniawan, dan perizinan lainnya.

Peresmian PTSP Kanwil Kemenag Kalbar oleh Menag dihadiri Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury, Dirjen Bimas Katolik Eusabius Binsas, dan sejumlah Kepala Kanwil Kemenag Provinsi. (kemenag|gita).

Subscribe to receive free email updates: