Kakanwil Kemenag Kalsel; RA Harus Tonjolkan Khas Keagamaan

BRNews - Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nimor 90 tahun 2013 tentang pendidikan madrasah, Raudhatul Athfal (RA) salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia empat tahun sampai dengan enam tahun.



Sebagai satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama, RA  harus menyelenggarakan pendidikan dengan kekhasan agama Islam, sebagaiman madrasah sebagai satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam.

“Identias RA jelas, sebagaimana madrasah harus menonjolkan keagamaan,” tegas Kepala Kantor Wilayah (Ka.Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kalsel H. Noor Fahmi dalam arahannya saat membuka kegiatan pengembangan potensi siswa RA dan madrasah se kalimantan Selatan.

Menurut Ka.Kanwil, untuk menonjolkan khas keagamaan maka kurikulum yang dikembangkan di RA juga harus berpondasi pada agama hingga kegiatannyapun harus bernuansa agama. 

“Kurikulum RA harus mengikuti aturan sebagaimana madrasah,” katanya di kegiatan yang dirangkat dengan pembukaan Bimbingan Teknis Akreditasi Raudhatul Athfal tersebut.

Dihadapan 100 orang peserta dari guru RA dan Kepala Madrasah Negeri se Kalsel, Ka.Kanwil mengharapkan semua pihak yang terlibat di RA maupun madrasah agar berkomitmen untuk meningkatkan dan mengembangkan bakat dan minat yang dimiliki siswa melalui berbagai kegiatan.


“OSN (Olimpiade Sains Nasional), KSM (Kompetisi Sain Madrasah) dan lomba-lomba lainnya merupakan bentuk dukungan Kemenag dalam mengembangkan bakat dan minat siswa,” katanya, Jum’at (27/07/18) di hotel Nasa Banjarmasin.

Terkait akreditasi RA, Ka.Kanwil mengimbau agar yayasan pengelola RA menyiapkan dan memenuhi delapan standar akreditasi yang menjadi penilaian. “Minimal akreditasinya B,” tukasnya. (kemenag/Rep/ Ft: Inmas18).

Subscribe to receive free email updates: