Ingin Tahu Proses Pengurusan Jenazah di Tanah Suci? Ini Caranya

BRNews - Hingga Selasa (24/07) sore waktu setempat jamaah yang wafat di Tanah Suci berjumlah 5 orang. Mereka adalah Sukardi Ratmo Diharjo (59), jemaah haji Kloter JKS-1; Hadia Daeng Saming (73) kloter 5 embarkasi Makassar; Ade Akum Dachyudi (67) asal Kloter JKS-13, Sunarto Sueb Sahad (57) Kloter 15-SOC; dan Siti Aminah Rasyip (57) asal Tegalsari, Batang, Jawa Tengah, jemaah kloter 5-SOC.


Salah satu surat keterangan kematian (certificate of death) yang dikeluarkan Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI).
Lalu bagaimana prosedur pemakaman jemaah di Tanah Suci? Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah, Moh. Hery Saripuddin, saat menyambangi kantor Daker Makkah pada Ahad (22/07) kemarin menjelaskan, prosedur pertama yang dilakukan untuk mengurus jenazah jemaah yakni dimulai saat otoritas kesehatan Saudi menerbitkan certficate of death (COD), maka Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) akan meneruskan surat tersebut untuk mengajukan izin pemakaman kepada Kepala Daker setempat.

“Kadaker yang nanti akan mengirim surat ke KJRI, jika ingin dimakamkan di sini, maka kami akan minta persetujuan ahli waris dari Indonesia,” ungkap Hery sambil menambahkan surat tersebut akan terbit kurang dari sejam.

“Kita kerja sama dengan pihak terkait soal pemakaman jemaah yang meninggal," ujar Hery. (mch/gita).

Subscribe to receive free email updates: