Ingin Tahu Proses Pengurusan Jenazah di Tanah Suci? Ini Caranya
BRNews - Hingga Selasa (24/07) sore waktu
setempat jamaah yang wafat di Tanah Suci berjumlah 5 orang. Mereka adalah Sukardi Ratmo Diharjo
(59), jemaah haji Kloter JKS-1; Hadia Daeng Saming (73) kloter 5
embarkasi Makassar; Ade Akum Dachyudi (67) asal Kloter JKS-13, Sunarto
Sueb Sahad (57) Kloter 15-SOC; dan Siti Aminah Rasyip (57) asal
Tegalsari, Batang, Jawa Tengah, jemaah kloter 5-SOC.
Lalu bagaimana prosedur pemakaman jemaah di Tanah Suci? Konsul
Jenderal (Konjen) RI di Jeddah, Moh. Hery Saripuddin, saat menyambangi
kantor Daker Makkah pada Ahad (22/07) kemarin menjelaskan, prosedur
pertama yang dilakukan untuk mengurus jenazah jemaah yakni dimulai saat
otoritas kesehatan Saudi menerbitkan certficate of death
(COD), maka Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) akan meneruskan
surat tersebut untuk mengajukan izin pemakaman kepada Kepala Daker
setempat.
“Kadaker yang nanti akan mengirim surat ke KJRI, jika ingin dimakamkan di sini, maka kami akan minta persetujuan ahli waris dari Indonesia,” ungkap Hery sambil menambahkan surat tersebut akan terbit kurang dari sejam.
“Kita kerja sama dengan pihak terkait soal pemakaman jemaah yang meninggal," ujar Hery. (mch/gita).
Salah satu surat keterangan kematian (certificate of death) yang dikeluarkan Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI). |
“Kadaker yang nanti akan mengirim surat ke KJRI, jika ingin dimakamkan di sini, maka kami akan minta persetujuan ahli waris dari Indonesia,” ungkap Hery sambil menambahkan surat tersebut akan terbit kurang dari sejam.
“Kita kerja sama dengan pihak terkait soal pemakaman jemaah yang meninggal," ujar Hery. (mch/gita).