Kemenag RI Lakukan Monitoring Standarisasi Pelayanan KUA

BRNews - Kementerian Agama Kab. Sukabumi menerima kunjangan Kepala Subdit Bina Kelembagaan KUA Dirjen Bimas Islam RI,  Hamim. Kehadiran pajabat ini dalam rangka memberikan pembinaan terhadap pelaksanaan pelayanan KUA (Kantor Urusan Agama) yang berstandar di tiap kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi,  Kamis (28/06).


Berdasarkan  Kep. Dir Jend Bimas Islam No. DJ.II/ 231 Tahun 2013  Tentang Pedoman Penilaian Kantor  Urusan Agama (KUA) Kecamatan Teladan dinyatakan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP)  adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana, dan oleh siapa dilakukan. 
Karena Keberadaan SOP sangat penting bagi suatu instansi yang memberikan pelayanan bagi masyarakat, khsusunya di KUA Kecamatan.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Kab. Sukabumi, Drs. H. Hipni, M.Si saat memberikan arahan pembuka saat pembinaan tersebut berlangsung. 
“SOP yang jelas dengan pelayanan yang cepat dan tepatakan menentukan kualitas layanan yang  diberikan instansi tersebut. Termasuk SOP pelayanan KUA merupakan  hal yang sangat penting dikedepankan”, demikian papar Hipni. 
“Bagi kita SOP yang jelas, efektif dan efisien merupakan keharusan dalam melakukan layanan keagamaan kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, dalam arahan dan pembinaannya, Hamim, Kasi Bina Kelembagaan KUA Wilayah III menghimbau agar pelayanan KUA dilakukan secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Contoh sederhana, para penghulu wajib hadir tepat waktu pada saat memimpin acara pernikahan”, ucapnya.


Ia menambahkan bahwa “jangan sampai KUA menjadi obyek pemeriksaan akibat dari pengaduan masyarakat akibat terjadinya penyimpangan layanan pernikahan. Sebagai contoh ada kasus jasa profesi yg diambil Kepala KUA. Ada Kepala Kepala KUA yang merubah data peristiwa nikah, dll”. 
Terhadap kasus tersebut, Hamim mengingatkan, “kelolalah dana PNBP NR dengn baik, jangan ada penyimpangan termasuk pengelolaan bantuan dana operasional KUA, bantuan BOP KUA harus digunakan sesuai peruntukkannya. Untuk mencapai hal teresebut diperlukan perencanaan kegiatan dengan baik dan matang,” tegasnya.
Pembinaan yang berlangsung secara komunikatif dua arah ini, juga membahas tentang kondisi dan keberadaan gedung KUA yang masih dalam status wakaf masyarakat. Terhadap ini, Hamim menjelaskan bahwa KUA yang berada di tanah wakaf sangat riskan, apalagi Kepala KUA-nya bukan nadzir
“Gedung KUA yang masih berada di tanah wakaf segera dibeli dan ajukan usulannya dengan proposal, karena semestinya tanah wakaf masyarakat seyogyanya bernilai produktif,” tutupnya. (kemenag|mnm).

Subscribe to receive free email updates: