Kemenag RI Lakukan Monitoring Standarisasi Pelayanan KUA
BRNews - Kementerian Agama Kab. Sukabumi menerima
kunjangan Kepala Subdit Bina Kelembagaan KUA Dirjen Bimas Islam RI, Hamim. Kehadiran pajabat ini dalam rangka memberikan pembinaan terhadap pelaksanaan
pelayanan KUA (Kantor Urusan Agama) yang berstandar di tiap kecamatan
yang ada di Kabupaten Sukabumi, Kamis (28/06).
Berdasarkan Kep. Dir Jend Bimas
Islam No. DJ.II/ 231 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penilaian Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Teladan dinyatakan bahwa Standar
Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang
dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi
pemerintahan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana, dan oleh
siapa dilakukan.
Karena Keberadaan SOP sangat penting bagi suatu instansi yang memberikan pelayanan bagi masyarakat, khsusunya di KUA Kecamatan.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh
Kasi Bimas Islam Kemenag Kab. Sukabumi, Drs. H. Hipni, M.Si saat
memberikan arahan pembuka saat pembinaan tersebut berlangsung.
“SOP
yang jelas dengan pelayanan yang cepat dan tepat, akan menentukan kualitas layanan yang diberikan instansi tersebut. Termasuk SOP pelayanan KUA merupakan hal yang sangat penting dikedepankan”,
demikian papar Hipni.
“Bagi kita SOP yang jelas, efektif dan efisien
merupakan keharusan dalam melakukan layanan keagamaan kepada
masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, dalam arahan dan
pembinaannya, Hamim, Kasi Bina Kelembagaan KUA Wilayah III menghimbau
agar pelayanan KUA dilakukan secara optimal sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. “Contoh sederhana, para penghulu wajib hadir tepat waktu pada
saat memimpin acara pernikahan”, ucapnya.
Ia menambahkan bahwa “jangan
sampai KUA menjadi obyek pemeriksaan akibat dari pengaduan masyarakat
akibat terjadinya penyimpangan layanan pernikahan. Sebagai contoh ada
kasus jasa profesi yg diambil Kepala KUA. Ada Kepala Kepala KUA yang
merubah data peristiwa nikah, dll”.
Terhadap kasus tersebut, Hamim
mengingatkan, “kelolalah dana PNBP NR dengn baik, jangan ada
penyimpangan termasuk pengelolaan bantuan dana operasional KUA, bantuan
BOP KUA harus digunakan sesuai peruntukkannya. Untuk mencapai hal
teresebut diperlukan perencanaan kegiatan dengan baik dan matang,”
tegasnya.
Pembinaan yang berlangsung secara komunikatif
dua arah ini, juga membahas tentang kondisi dan keberadaan gedung KUA
yang masih dalam status wakaf masyarakat. Terhadap ini, Hamim
menjelaskan bahwa KUA yang berada di tanah wakaf sangat riskan, apalagi
Kepala KUA-nya bukan nadzir.
“Gedung KUA yang masih
berada di tanah wakaf segera dibeli dan ajukan usulannya dengan
proposal, karena semestinya tanah wakaf masyarakat seyogyanya bernilai
produktif,” tutupnya. (kemenag|mnm).