Kemenag Kota Bukittinggi Sosialisasilkan Juknis Bantuan Operasional TPQ

BRNews - Derektur Jenderal Pendidikan Islam SK No: 7174 tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengelolaan bantuan operasional Taman Pendidikan Al-Qur'an  Anggaran 2018, untuk Kemenag Kota Bukittinggi mendapatkan alokasi dana untuk lima lembaga TPQ. Dalam rangka pencairan dana tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan.

Dalam rangka menindak lanjuti hal tersebut KanKemenag Kota Bukittinggi melalui Seksi PD Pontren mengadakan NGOPI (Ngobrol seputar Pendidikan Islam) bersama 37 Lembaga TPQ Se-Kota Bukittinggi calon penerima bantuan operasional, Jum'at (11/05/2018).
Kasubag Tata Usaha Kemenag Kota Bukittinggi, H. Idrial menyampaikan bahwa pelaksanaan bantuan operasional pendidikan Al-Qur'an didasarkan pada komitmen peningkatan mutu, Tata Kelola dan optimalisasi layanan yang efektif dan efesien dengan beberapa syarat penerima bantuan. 
"Syarat lembaga TPQ yang berhak menerima Bantuan antara lain aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran Al-qur'an dengan dibuktikan dengan jadwal kegiatan, terdaftar pada Kemenag setempat dibuktikan dengan piagam nomor Statistik Pendidikan Al-Qur'an, Mendapatkan rekomendasi kemenag Kab/Kota atau Kanwil kemenag Profinsi yang menyatakan keberadaan, keaktifan dan kelayakan sebagai lembaga penerima Bantuan dan memiliki rekening BANK Aktif atas nama lembaga bersangkutan," tuturnya
Idrial juga menyampaikan bahwa Kemenag Kota Bukittinggi telah memberikan layanan melalui PTSP semenjak 26 Februari yang lalu. 
"Segala urusan yang berkaitan dengan Kankemenag Kota Bukittinggi bisa di selesaikan melalui PTSP, termasuk dalam Halnya dengan izin Operasional TPQ dan Penanda Tanganan Ijazah Santri TPQ. Untuk itu kami minta dukungan semua pihak termasuk keluarga besar TPQ dalam rangka mensukseskan layanan melalui PTSP. Semuanya itu dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tuturnya (kemenag bukittinggi).

Subscribe to receive free email updates: