Kemenag Karo Tetapkan Bayar Fidyah Rp. 20 Ribu

BRNews - Kementerian Agama Kabupaten Karo  melaksanakan rapat  penentuan  Zakat Fitrah 1439 Hijriah menetapkan pembayaran fidyah sebesar Rp. 20.000 perhari. Sementara Zakat Fitrah hanya disesuaikan dengan beras yang sehari-hari dimakan oleh pembayar zakat fitrah.



Untuk menetapkan besaran zakat fitrah rapat membahas tentang   penentuan yang disesuaikan dengan  harga bahan pokok (beras) diwilayah Kabupaten Karo. 
Kategori harga beras tinggi adalah  beras  Condong dan sejenisnya  sebesar Rp 15.000 per kg, beras kualitas tengah  beras siudang dan sejenisnya  kualitas sedang Rp 12.500 per kg dan beras Cap Beruang dan sejenisnya  kualitas rendah sebesar Rp.10.000  per kg. 
Rakor yang berlangsung  di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kabanjahe, Senin (21 /5),  dipimpin oleh Kepala Subbag Tata Usaha . H.Adi Sungkono.
Kasi Bimas Islam H.Abdul Fahri Nasution dalam sambutannya mengatakan bahwa salah satu kewajiban bagi umat Islam dibulan Ramadan adalan membayar Zakat Fitrah, maka untuk itulah diadakan rapat Penetapan Kadar Zakat Fitrah Ramadan 1439 H.


Acara ini dihadiri oleh Kepala Subbag TU, Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas, Kabag Kesra Pemkab Karo, Ketua MUI Kabupaten Karo, PD Alwasliah, Kasi Pendidikan Islam, Karni Harahap, Penyelenggara Haji dan Umroh Binus Bancin, dan seluruh Ka.KUA Kecamatan
Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kemenang Karo  memberikan apresiasi atas kehadiran rekan-rekan instansi terkait. Dia mendoakan agar apa yang telah dilakukan dalam rapat mendapat ridho dari Allah SWT.  (kemenag karo|mnm).

Subscribe to receive free email updates: