Kemenag Karo Tetapkan Bayar Fidyah Rp. 20 Ribu
BRNews - Kementerian
Agama Kabupaten Karo melaksanakan rapat penentuan Zakat Fitrah 1439
Hijriah menetapkan pembayaran fidyah sebesar Rp. 20.000 perhari. Sementara Zakat Fitrah hanya disesuaikan dengan beras yang sehari-hari dimakan oleh pembayar zakat fitrah.
Untuk menetapkan besaran zakat fitrah rapat membahas
tentang penentuan yang disesuaikan dengan
harga bahan pokok (beras) diwilayah Kabupaten Karo.
Kategori harga beras tinggi
adalah beras Condong dan sejenisnya sebesar Rp 15.000 per kg, beras
kualitas tengah beras siudang dan sejenisnya kualitas sedang Rp 12.500
per kg dan beras Cap Beruang dan sejenisnya kualitas rendah sebesar
Rp.10.000 per kg.
Rakor yang berlangsung di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kabanjahe, Senin (21 /5),
dipimpin oleh Kepala Subbag Tata Usaha . H.Adi Sungkono.
Kasi
Bimas Islam H.Abdul Fahri Nasution dalam sambutannya mengatakan bahwa
salah satu kewajiban bagi umat Islam dibulan Ramadan adalan membayar
Zakat Fitrah, maka untuk itulah diadakan rapat Penetapan Kadar Zakat Fitrah
Ramadan 1439 H.
Acara
ini dihadiri oleh Kepala Subbag TU, Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas,
Kabag Kesra Pemkab Karo, Ketua MUI Kabupaten Karo, PD Alwasliah, Kasi
Pendidikan Islam, Karni Harahap, Penyelenggara Haji dan Umroh Binus
Bancin, dan seluruh Ka.KUA Kecamatan
Kepala
Subbag Tata Usaha Kantor Kemenang Karo memberikan apresiasi atas
kehadiran rekan-rekan instansi terkait. Dia mendoakan agar apa yang
telah dilakukan dalam rapat mendapat ridho dari Allah SWT. (kemenag karo|mnm).