Istitha'ah Kesehatan Jadi Syarat Pelunasan BPIH 1439H

foto kemenag
BRNews - Semua pejabat pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang terkait teknis pelunasan mengaku siap mengawali pelunasan Biaya Penyelenggaraa Haji (BPIH) reguler yang dimulai pada Senin (16/4/2018).


Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler M Noer Alya Fitra menjelaskan beberapa hal yang harus disiapkan jamaah haji.
"Pada pelunasan tahun ini jamaah haji wajib melampirkan surat keterangan istitha'ah kesehatan. Ini harus disiapkan lebih awal karena prosesnya perlu waktu," ujar Nafit, Jakarta, Sabtu (14/4/2018).
Nafit juga menyarankan jamaah haji menyiapkan dana untuk setoran lunas sesuai dengan kekurangan masing-masing embarkasi.
"Besaran pelunasan BPIH tiap embarkasi berbeda, jamaah haji harus teliti jangan sampai salah," kata Nafit mengingatkan.
Bukti setoran awal juga harus dibawa oleh jamaah haji yang akan melunasi. Bila bukti setoran awal hilang jamaah bisa mengurus surat kehilangan dari kepolisian lalu minta salinannya dan legalisir BPS BPIH tempat membayar BPIH setoran awal.
Khusus bagi jamaah haji yang membayar setoran di bank yang saat ini tidak lagi menjadi BPS BPIH, Nafit mengatakan sudah ditetapkan BPS BPIH penggantinya.
"Bila bank tempat setoran awal tidak lagi menjadi BPS BPIH kami telah mengaturnya di petunjuk pelaksanaa. pelunasan. Jemaah agar terus berkomunikasi dengan Kemenag Kabupaten/Kota mengenai berbagai persyaratan yang harus disiapkan," terang Nafit.
Khusus untuk masalah istitha'ah kesehatan, Nafit menuturkan keyakinannya,"Syarat ini (istitha'ah kesehatan) memang baru tahun ini, kami yakin proses pemeriksaan kesehatannya akan selesai tepat waktu."
Nafit yakin akan hal itu meskipun masih ada sekitar 17% yang belum beres pemeriksaan kesehatannya karena waktu pelunasan tahap ke satu cukup panjang.
"Saya rasa waktunya cukup untuk menyelesaikan yang 17% karena batas akhir pelunasan tahap masih lama," kata Nafit melanjutkan.
Dengan istitha'ah kesehatan, masih menurut Nafit, akan potensial mengurangi angka open seat.


"Selama beberapa tahun open seat (istilah bagi jamaah batal berangkat sehingga kuota tidak terpakai) cukup besar karena jamaah sakit jelang berangkat haji. Dengan aturan istitha'ah sangat besar kemungkinannya kuota terpakai mendekati penuh," imbuhnya.
Sedangkan bagi jamaah haji yang tahun ini dinyatakan tidak istith'ah secara kesehatan Nafit meminta jemaah tidak berkecil hati.
"Bagi yang dinyatakan tidak istitha'ah masih ada peluang tahun berikutnya. Jamaah bisa menjalani perawatan lanjutan agar kembali sehat atau tahun-tahun depan bisa mengajukan pendampingan sehingga bisa memperoleh surat istitha'ah dengan pendampingan," tandasnya. (kemenag|mnm).

Subscribe to receive free email updates: