Pelunasan BPIH Khusus Dimulai 13 Maret 2018

BRNews - Kementerian Agama Republik Indonesia  mengumumkan waktu pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus. Hal ini tertuang dalam surat edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah perihal pelaksanaan pelunasan BPIH Khusus tahun 1439 H/2018 M.



Menindaklanjuti hal tersebut, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan melalui Kabid Penyelenggaraan haji dan umrah diwakili oleh Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji H. Armet Dachil didampingi Kasi Sistem Informasi Haji H. A. Mirwan Chaniago mengatakan bahwa pelaksanaan pelunasan untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus akan dimulai pada tanggal 13 Maret 2018.
“Kami baru saja menerima edaran dari ditjen PHU tentang Informasi pelunasan BPIH Khusus atau sering kita kenal ONH Plus, bahwa pelaksanaannya tahap pertama akan dimulai pada tanggal 13 Maret 2018 sampai dengan 20 Maret 2018 diperuntukan bagi jemaah haji yang masuk dalam alokasi kuota tahun 2018 serta jemaah haji yang lunas tunda atau gagal berangkat pada tahun sebelumnya, selain itu termasuk jemaah cadangan” ungkap beliau
Selanjutnya, Armet menambahkan, apabila ada sisa kuota yang belum terpenuhi setelah pelaksanaan pelunasan tahap pertama,  akan dibuka pelunasan tahap kedua akan dimulai tanggal 27 Maret sampai dengan 29 Maret 2018
“Dalam hal kuota tahap pertama tidak terpenuhi, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi calon jemaah haji yang tidak dapat melunasi karena gangguan atau gagal sistem pada tahap pertama, jemaah haji yang sudah berstatus haji yang masuk kuota pada tahun ini, di tambah dengan jemaah haji lansia dengan kriteria usia minimal 75 Tahun dan pendamping dengan ketentuan minimal terdaftar sebelum 1 Januari 2017, selain itu, untuk penggabungan suami/istri/anak/menantu” pungkasnya


Bagi jemaah haji yang masuk dalam kuota tahun ini, Armet menghimbau untuk melakukan pelunasan apabila waktunya sudah dibuka dengan mendatangi bank tempat penyetoran awal setiap hari kerja mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.
Sementara itu. Mirwan juga menambahkan bahwa nomor porsi haji khusus yang masuk dalam keberangkatan tahun ini sampai dengan 3000200120 dan 3000201151 untuk jemaah haji cadangan, silahkan nanti di cek nama nama yang berhak melunasi melalui website https://haji.kemenag.go.id jelasnya. (kemenag|mnm).

Subscribe to receive free email updates: