MUI: Regulasi Diperlukan Untuk Pengelolaan Zakat Yang Efektif
BRNews - Ketua Bidang Fatwa MUI, KH. Hasanuddin Abdul
Fattah menjelaskan, selama belum ada yang mengatur mengenai zakat dalam hal ini
perundang-undangannya, maka pengelolaan zakat tidak akan efektif. Menyangkut kewenangan pemerintah ini, harus ada
perundang-undangannya.
Ketua Bidang Fatwa MUI mengatakan hal itu saat menghadiri kegiatan Mudzakarah Zakat Nasional di Jakarta, Sabtu (09/03)
“Tugas pemerintah memastikan regulasi zakat berfungsi dengan baik. Kita dorong peran pemerintah lebih luas dalam pengelolaan zakat ini,” tegas Hasanuddin.
Menurut Hasanuddin, pada dasarnya dalam upaya untuk meningkatkan pengelolaan zakat oleh berbagai lembaga dan membangun kesadaran berzakat di masyarakat, MUI menjadi pihak yang paling terdepan memberikan dukungan.
Dalam penyaluran zakat, lanjutnya, tidak hanya dipergunakan untuk yang bersifat komsumtif, tetapi juga dipergunakan untuk yang bersifat produktif untuk mengentaskan kemiskinan. Sehingga yang tadinya mustahik bisa menjadi muzakki.
Hasanuddin kembali menegaskan, bahwa MUI telah menerbitkan 10 fatwa zakat. Dalam pandangan MUI, harta zakat harus dikelola secara produktif, agar harta zakat benar-benar berkembang dan memberi manfaat untuk umat. (kemenag|mnm).
Ketua Bidang Fatwa MUI mengatakan hal itu saat menghadiri kegiatan Mudzakarah Zakat Nasional di Jakarta, Sabtu (09/03)
“Tugas pemerintah memastikan regulasi zakat berfungsi dengan baik. Kita dorong peran pemerintah lebih luas dalam pengelolaan zakat ini,” tegas Hasanuddin.
Menurut Hasanuddin, pada dasarnya dalam upaya untuk meningkatkan pengelolaan zakat oleh berbagai lembaga dan membangun kesadaran berzakat di masyarakat, MUI menjadi pihak yang paling terdepan memberikan dukungan.
Dalam penyaluran zakat, lanjutnya, tidak hanya dipergunakan untuk yang bersifat komsumtif, tetapi juga dipergunakan untuk yang bersifat produktif untuk mengentaskan kemiskinan. Sehingga yang tadinya mustahik bisa menjadi muzakki.
Hasanuddin kembali menegaskan, bahwa MUI telah menerbitkan 10 fatwa zakat. Dalam pandangan MUI, harta zakat harus dikelola secara produktif, agar harta zakat benar-benar berkembang dan memberi manfaat untuk umat. (kemenag|mnm).