Ketua Pokjaluh Kota Bekasi Ingatkan Penyuluh Agama Hati-Hati di Tahun Politik

BRNews - Ketua Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam Kota Bekasi, Misong Adhi Thoyib mengingatkan kepada seluruh penyuluh agama Islam Kota Bekasi untuk berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan kepenyuluhannya kepada masyarakat seperti saat ini yang mulai memasuki tahun politik.



“Rentan dan berbahaya buat Penyuluh terutama yang berstatus Aparatur Sipil Negara, Jangan coba coba berkampanye atau mendukung salah satu calon,” tutur Misong ketika membuka Radintap Penyuluh Agama Islam, Rabu 7/3 di Majlis Talim Al Ijtihad, Rawalumbu, Bekasi.
Biasanya, lanjut Misong, dalam tahun politik, penyuluh agama Islam akan banyak yang mendekati dan kita akan didorong-dorong untuk turut menyebarkan program mereka. Ini yang harus kita waspadai dan berhati-hati. Sebab jika tidak hati hati  alih-alih menolong malahan kita yang kesandung.
“Main cantik dan main aman saja lah, gak perlu ikut-ikut berkampanye atau sekedar mendukung paslon tertentu,” tambah Misong.
Seperti dilansir  jabar.kemenag.go.id dari  website hukumonline.com, ASN dilarang berpihak dan berkampanye untuk pasangan calon pemimpin daerah tertentu, dan diwajibkan netral. 
Seperti Kita Ketahui  Pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2018, pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2019, dan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tahun 2019, semakin dekat. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, pada 27 Desember 2017 telah mengirimkan surat kepada para pejabat Negara (mulai menteri Kabinet Kerja sampai Gubernur, Bupati/Wali Kota) mengenai pelaksanaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).


“Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tulis Asman Abnur dalam suratnya.
Menteri PANRB mengingatkan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015, PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Wali kota. (kemenag|mnm).

Subscribe to receive free email updates: