Kemenag Lombok Utara Sosialisasikan Juknis Pembayaran TPG Madrasah 2018
BRNews - Untuk
meningkatkan kualitas pendidikan khususnya di tingkat madrasah baik
tingkat MI, MTs dan MA, baik swasta maupun negeri, pemerintah melalui Kantor Kementerian Agama memberikan tunjangan
bagi guru yang mengajar di madrasah maupun sekolah umum berupa Tunjangan
Profesi
Guru (TPG).
Guru yang diberikan tunjangan profesi ini supaya bisa dan
mampu untuk meningkatkan
kinerja, sehingga tidak hanya mengambil haknya saja namun melaksanakan
kewajibannya sebagai guru yaitu mengajar dengan sebaik–baiknya.
Agar
dalam penyaluran
tunjangan profesi guru ini tidak terjadi kesalahan atau
pelanggaran terkait dengan kesalahan dalam pemberian tunjangan maka
Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Lombok Utara melalui Kepala Seksi Pendidikan Islam (Pendis)
menyelenggarakan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan
Profesi Guru Madrasah tahun 2018 yang dilaksanakan di Kantor
Kementerian Agama
KLU pada Jum’at 23 Maret 2018 yang
diikuti oleh 115 kepala
madrasah se kabupaten Lombok Utara.
Dari
data seksi Pendidikan Islam
terdapat 306 guru madrasah yang berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Namun untuk lebih mematangkan dan memperjelas pembayaran maka
seksi Pendidikan Islam menyelenggarakan Sosialisasi Juknis TPG 2018 yang
mengacu pada
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam no 7214 tahun 2018 tentang
Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah tahun
2018.
Kepala Kantor Kementerian Agama KLU menyampaikan beberapa
hal penting terutama kedisiplinan guru dalam mengajar. Untuk mengontrol
kedisiplinan guru, maka diwajibkan kepada semua madrasah harus sudah memiliki
absen elektrik atau electric finger sebagai upaya untuk mengontrol disiplin
guru dan nantinya electric finger tersebut akan berbasis android yang dapat
dipantau melalui Kantor Kementerian Agama KLU serta melalui
Kepala Seksi Pendidikan Islam.
Diharapkan juga kepada
seluruh guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi guru itu nantinya dapat
digunakan sebagian untuk membuat perangkat pembelajaran, media pembelajaran
yang selama ini tunjangan profesi guru yang diterima jarang ada yang digunakan
untuk meningkatkan kompetensinya. Padahal tujuan pemerintah selain untuk
memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari diharapkan juga dapat disisihkan sebagiannya
untuk meningkatkan kompetensinya sebagai seorang guru.
Dalam pencairan TPG ini, Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara
(KLU) menjalin kerjasama dengan pihak Bank Mandiri. (humas kemenag ntb).