Kemenag Lombok Utara Sosialisasikan Juknis Pembayaran TPG Madrasah 2018

BRNews - Untuk meningkatkan kualitas pendidikan khususnya di tingkat madrasah baik tingkat MI, MTs dan MA, baik  swasta maupun  negeri, pemerintah melalui Kantor Kementerian Agama memberikan tunjangan bagi guru yang mengajar di madrasah maupun sekolah umum berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG). 


Guru yang diberikan tunjangan profesi ini supaya bisa dan mampu untuk meningkatkan kinerja, sehingga tidak hanya mengambil haknya saja namun melaksanakan kewajibannya sebagai guru yaitu mengajar dengan sebaik–baiknya.

Agar  dalam penyaluran tunjangan profesi guru ini tidak terjadi kesalahan atau pelanggaran terkait dengan kesalahan dalam pemberian tunjangan maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara melalui Kepala Seksi Pendidikan Islam (Pendis) menyelenggarakan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah tahun 2018 yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama KLU pada Jum’at 23 Maret 2018 yang diikuti oleh 115 kepala madrasah se kabupaten Lombok Utara.
Dari data seksi Pendidikan Islam  terdapat 306 guru madrasah yang berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Namun untuk lebih mematangkan dan memperjelas pembayaran maka seksi Pendidikan Islam menyelenggarakan Sosialisasi Juknis TPG 2018 yang mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam no 7214 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah tahun 2018.
Kepala Kantor Kementerian Agama KLU menyampaikan beberapa hal penting terutama kedisiplinan guru dalam mengajar. Untuk mengontrol kedisiplinan guru, maka diwajibkan kepada semua madrasah harus sudah memiliki absen elektrik atau electric finger sebagai upaya untuk mengontrol disiplin guru dan nantinya electric finger tersebut akan berbasis android yang dapat dipantau melalui Kantor Kementerian Agama KLU serta melalui Kepala Seksi Pendidikan Islam.
Diharapkan juga kepada seluruh guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi guru itu nantinya dapat digunakan sebagian untuk membuat perangkat pembelajaran, media pembelajaran yang selama ini tunjangan profesi guru yang diterima jarang ada yang digunakan untuk meningkatkan kompetensinya. Padahal tujuan pemerintah selain untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari diharapkan juga dapat disisihkan sebagiannya untuk meningkatkan kompetensinya sebagai seorang guru.


Dalam pencairan TPG ini, Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara (KLU) menjalin kerjasama dengan pihak Bank Mandiri. (humas kemenag ntb).

Subscribe to receive free email updates: