Kemenag Gorut Gelar NGOPI Bareng Guru PAI

BRNews - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo Utara melalui Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) melaksanakan program NGOPI atau Ngobrol Pendidikan Islam  dengan tema Pemantapan Pembelajaran dan Penilaian Kurikulum Pendidikan Agama Islam (K-13)  di gedung Al-Azfar Desa Moluo Kwandang, Selasa (6/3).


Kegiatan NGOPI dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorut dengan  diikuti oleh Guru PAI SD, SMP, SMA yang  berjumlah 20 orang guru.
Dalam arahannya Kakankemenag mengungkapkan bahwa program NGOPI merupakan salah satu dari 11 layanan direktif Menteri Agama.
Selain itu, terkait dengan tema yang diusung oleh panitia, Kakankemenag menjelaskan tentang prinsip – prinsip penilaian. Prinsip penilaian pertama adalah Sahih, yang berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
Kedua Objektif, dengan penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
Selanjutnya prinsip penilaian ketiga Adil yang bermakna penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik. Keempat Terpadu, penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
Kelima adalah Terbuka yang merupakan prosedur penilaian, kriteria penilaian dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
Sementara prinsip penilaian keenam, menurut Kakankemenag adalah menyeluruh dan berkesinambungan atau mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai.
Ketujuh Sistematis dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku, kemudian beracuan kriteria didasarkan pada ukuruan pencapaian kompetensi yang ditetapkan. Dan prinsip penilaian yang kesembilan yakni Akuntabel dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi teknik, prosedur maupun hasilnya.


Adapun tujuan penilaian menurut Kakankemenag ialah mengetahui tingkat penguasaan kompetensi, menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi, menetapkan program perbaikan atau pengayaan, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Sebelumnya, Kasi PAKIS Sudaryano Kai,SH,MH selaku penanggungjawab kegiatan melaporkan tujuan dari pelaksanaan kegiatan yakni meningkatkan pemahaman dan persamaan persepsi dalam pembelajaran dan penilaian kurikulum Pendidikan Agama Islam K-13, serta memberikan konsep dasar dan pola tindak dalam penyelenggaraan program pembelajaran yang sesuai dengan tuntutan, kondisi, dan situasi sekolah. (kemenag|irsyad|rie).
 

Subscribe to receive free email updates: