Ini Prosedur Pelunasan BPIH Reguler 2018

BRNews - Jamaah haji yang terdaftar sebagai jamaah haji berhak melunasi BPIH Tahun 1439H/2018M telah diumumkan sejak beberapa hari yang lalu. Pengumumannya melalui website haji.kemenag.go.id dan kemenag.go.id serta papan pengumuman di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama seluruh provinsi.


Jamaah haji tersebut dapat melakukan pelunasan pada 3-20 April 2018 untuk pelunasan tahap pertama, dan 8-18 Mei untuk pelunasan tahap kedua.B agaimana prosedur pelunasannya? Berikut prosedur pelunasan BPIH 2018.
a. Jamaah Haji wajib melakukan pemeriksaan kesehatan tahap kedua pada rumah sakit/Puskesmas yang ditunjuk oleh tim kesehatan kabupaten/kota untuk mendapatkan status istitha’ah kesehatan haji;
b. Jamaah Haji yang telah mendapatkan status istitha’ah haji segera melakukan pelunasan di BPS BPIH sesuai tempat mendaftar atau BPS BPIH pengganti (bagi nasabah eks BPIH) di kabupaten/kota;
c. Jamaah Haji melakukan pelunasan BPIH reguler sebesar selisih kekurangan antara besaran BPIH reguler dengan jumlah setoran awal BPIH dengan terlebih dahulu menunjukkan bukti asli setoran awal BPIH lembar pertama pada petugas BPS BPIH;


d. Jamaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler, mendapatkan bukti setoran lunas BPIH yang dicetak dari aplikasi Siskohat, buku manasik haji, seragam batik, dan untuk pria mendapatkan kain ihram dan wanita mendapatkan mukena;
e. Jamaah Haji yang telah melakukan pelunasan, harus melaporkan diri dengan membawa bukti setoran pelunasan BPIH reguler ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (kemenag.go.id).

Subscribe to receive free email updates: