Dirjen PHU; Calon Haji yang Meninggal Bisa Digantikan Ahli Waris

BRNews - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah  Nizar Ali menyatakan bahwa  pada tahun ini ada beberapa progres yang dilakukan dalam peningkatan pelayanan kepada jamaah. Diantaranya adalah pelimpahan porsi jamaah wafat kepada ahli waris, yang dapat menggantikan adalah suami/istri/anak kandung/menantu, dibuktikan dengan penetapan pengadilan negeri. 

Pernyataan tersebut disampaikan Dirjen PHU saat membuka kegiatan  Sosialisasi Teknis (Sostek) Dokumen dan Perlengkapan Haji Tahun 1439 H/ 2018 M, di I Hotel Baloi, Batam, Rabu-Jumat (28/2-2/3).

Sitem biometrik dalam hal pelayanan dokumen agar lebih cepat, tepat dan akurat. Sehingga jamaah pada saat antri untuk pemeriksaan dokumen tidak terlalu lama. “Untuk itu perlu adanya integrasi antara Kemenag dengan Imigrasi kita maupun Imigrasi Arab Saudi,” ungkap Nizar.
 

Dirjen PHU juga berjanji akan  mengupayakan jamaah haji lanjut usia (Lansia) untuk diberangkatkan semua. Dalam kesempatan ini  Nizar mengapresiasi kepada Subdit Dokumen dan Perlengkapan Haji yang telah mengupayakan peningkatan perbaikan perlengkapan haji dari tas tenteng ke bentuk koper agar kelihatan lebih elegan, dan bisa diletakkan di kabin pesawat.

Menyangkut masalah katering jamaah haji, selama di Arab Saudi bagaimana bisa kita menghadirkan masakan bercita rasa nusantara dengan ahli masak (chef) dari Indonesia.  Serta mengupayakan penyediaan bahan baku dan bumbu masakan Indonesia. “Mudah-mudahan adanya perbaikan pelayanan haji yang luar biasa ini dapat menutup peluang masyarakat untuk mengkritik dan membuli pemerintah khususnya Kementerian Agama,” harap Nizar.

Sementara  Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ahda Barori mengatakan kuota haji tahun 2018 secara nasional sebanyak 221.000 menjadi kuota dasar, untuk haji reguler 204.000 dan haji khusus 17.000. Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dibagi kedalam 2 tahap. 

Tahap 1 diprioritaskan kepada jamaah lunas tunda tahun sebelumnya dan jamaah yang nomor porsinya masuk kuota serta berusia 18 tahun/sudah menikah dan belum pernah berhaji. Tahap 2 untuk yang gagal sistem pelunasan tahap 1. Masuk kuota bagi yang sudah berhaji. Lansia 75 tahun (dapat dengan pendamping oleh suami/istri/anak kandung/adik kandung) dan penggabungan anak/orang tua atau suami/istri. Dengan ketentuan telah terdaftar sebelum 1 Januari 2016. Serta cadangan sebanyak 5% (10.200).

Ahda menambahkan pengiriman paspor dari provinsi ke Kemenag Pusat dimulai tanggal 23 April 2018. Proses pemvisaan dilaksanakan tanggal 5 Mei 2018M/ 18 Sya’ban 1439H. Pemberangkatan jemaah haji dimulai tanggal 17 Juli 2018M/ 4 Dzulqo’dah 1439H.

Menyinggung masalah perlengkapan haji, setelah melakukan pelunasan, jamaah mendapatkan souvenir dari BPS-BPIH berupa bahan batik dan kain ihram (bagi jemaah pria), bahan batik  dan mukena (bagi jemaah wanita), serta Buku Paket Manasik Haji. Saat di Asrama Haji, jamaah mendapat gelang identitas dan paspor. Disamping itu, mendapat penggantian biaya pembuatan paspor (Rp.355.000), dan Living Cost (SR.1.500),” ungkap Ahda.


“Terkait dengan transportai udara, perusahaan yang diundang mengikuti proses seleksi Pelaksana Transportasi Udara Jamaah Haji Indonesia Tahun 1439H/2018M sebanyak 4 (empat) maskapai nasional, yaitu Garuda Indonesia, Lion Air, Air Asia, dan City Link (Dalam Negeri). Sedangkan dari Arab Saudi adalah Saudia Arabian Airlines. Saat ini sedang dalam proses penyediaan transportasi udara untuk jemaah haji,” tutur Ahda.

Sedang untuk pemeriksaan kesehatan dan penetapan status istitha’ah kesehatan jemaah haji, dilakukan di Kabupaten/Kota. Saat pelunasan BPIH, calon jamaah dipastikan sudah melakukan pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan istitha’ah kesehatan menjadi syarat pelunasan BPIH. 

Menurut Ahda, pengecekan kehamilan dan pemberian vaksin meningitis paling lambat 2 minggu sebelum jamaah masuk asrama haji. Surat Perintah Masuk Asrama (SPMA) baru bisa diterbitkan setelah calon jamaah haji mendapatkan vaksin meningitis. 

"Dengan demikian tidak ada lagi pemberian vaksin meningitis dilakukan setelah jamaah masuk asrama haji, karena berdampak kemana-mana. Untuk itu, perlu koordinasi antara Dinas Kesehatan dengan Kemenag Kab/Kota,” tandas Ahda

Ahda juga mengingatkan kepada peserta Sostek untuk mempersyaratkan kepesertaan program JKN-KIS bagi jamaah haji dan petugas haji. Jajaran Kanwil Kemenag Prov/Kab/Kota melakukan  koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan BPJS untuk melakukan sosialisasi program JKN-KIS kepada jamaah dan petugas haji termasuk perlunya vaksin meningitis lebih awal. 

Sedang penetapan pemberangkatan jamaah haji sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Agama dengan mempertimbangkan rekomendasi istitho’ah kesehatan dari Kemenkes di Kabupaten/Kota. (kemenag|mnm).

Subscribe to receive free email updates: