Terkait RUU Kekerasan Seksual, Komisi VIII DPR RI Survey Ke Kepri

BRNews - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kepulauan Riau dan melakukan pertemuan dengan OPD dan FKPD yang ada di Kepulauan Riau. Pertemuan dilaksanakan di Aula Lantai 5 Graha Kepri, Batam, Jumat (2/2) pagi.
Hadir dalam kesempatan tersebut Sekda Kepulauan Riau Teuku Said Arief Fadillah, anggota Komisi VIII DPR RI, para Kepala FKPD dan OPD khusus memantau perkembangan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam sambutannya Ketua Tim Komisi VIII DPR RI, Nur Achmad mengatakan timnya sangat tepat memilih provinsi Kepulauan Riau untuk menjadi daerah yang disurvey  dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhapap perempuan dan anak. Menurutnya banyak data yang bisa dipelajari dari Kepulauan Riau untuk menjadi bahan kajian anggota DPR.

DPR, katanya, sedang  mencari berbagai masukan untuk penyusunan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).  Apakah undang-undang itu diperlukan, karena sudah ada UU KDRT dan KUHP yang di dalamnya sudah mengatur soal pidana kekerasan seksual. Termasuk juga pertanyaan dari masyarakat apakah regulasi ini mengatur soal tata cara hubungan seksual dalam rumah tangga, karena akan terkait dengan persoalan agama.

"Contohnya dalam Islam, Rasulullah menyampaikan jika ada istri yang menolak untuk berhubungan seksual dengan suaminya tanpa alasan yang jelas maka malaikat tidak akan menaungi rumah tersebut. Jika kejadiannya seperti itu maka akan memicu kekerasan baru lagi karena rahmat tidak turun, dan lain sebagainya,” kata Nur Achmad.

Semula menurut Nur Achmad RUU PKS sudah masuk ke dalam badan legislasi DPR, namun ditugaskan kepada Komisi VIII DPR RI karena terkait dengan upaya perlindungan perempuan dan anak. “Namun kami memandang karena RUU ini membahas aspek pidana, psikologi dan lain-lain kami mengusulkan kembali agar RUU dipansuskan,” ujar Nur Achmad.

Sementara itu Ketua KPPAD Kepulauan Riau Muhammad Faizal menjelaskan kondisi kasus kekerasan terhadap anak di Kepulauan Riau cukup mengkhawatirkan. Dalam catatannya di bulan Januari 2018 saja terdapat 18 kasus kekerasan terhadap anak yang melibatkan 53 orang anak.

“Jika kita rata-ratakan ada 53 anak yang terlibat dalam kekerasan baik sebagai pelaku maupun korban. Selama ini terkesan belum ada hukuman yang maksimal bagi pelaku kekerasan padahal pemerintah sudah menyiapkan payung hukum dengan pemberatan hukum lebih maksimal,” ucap Muhammad Faizal.

Faizal mencatat selama ini vonis kasus kekerasan terhadap anak di Kepri masih pada hukuman minimal, dibawah lima tahun sehingga pelaku tidak jera. “Padahal kami selalu mendorong para penegak hukum untuk menerapkan hukuman maksimal agar ada efek jera,”  ujarnya.

Upaya preventif yang sudah dilakukan KPPAD Kepri menurut Faizal salah satunya dengan menggandeng Kanwil Kemenag Kepri untuk memberikan materi pencegahan kekerasan terhadap anak melalui kursus calon pengantin yang dilaksanakan selama sepuluh hari sebelum pasangan melangsungkan perkawinan. (kemenag|hatiman).

Subscribe to receive free email updates: