Tahun 2018, Jatim Akan Bangun 23 Balai Nikah dan Manasik Haji
BRNews - Kanwil Kementerian
Agama Provinsi Jawa Timur akan membangun 23 balai nikah dan manasik haji
yang bersumber dari skema pembiayaan surat berharga syariah negara
(SBSN) pada tahun 2018.
Keduapuluh tiga titik tersebar pada 14 Kabupaten Kota se-Jawa Timur, yakni Kemenag Kabupaten Sampang, Kabupaten Sumenep,
Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Madiun, Kabupaten
Probolinggo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Situbondo, Kabupaten
Banyuwangi, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang dan
Kabupaten Sidoarjo.
Untuk mempersiapkan pelaksanaan
pembangunan balai nikah dan manasik haji pembiayaan SBSN ini, Kanwil
Kemenag provinsi Jawa Timur menggelar rapat koordinasi, Jumat (9/2) di
aula setempat. Rapat koordinasi ini diikuti Kepala Kankemenag, Kasi
Bimas Islam, PPK dan PIC kabupaten kota penerima SBSN tahun 2018.
Kepala bidang Urais Binsyar Husnul Marom
menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini sebagai tindak lanjut terbitnya
regulasi terbaru terkait pelaksanaan pembangunan balai nikah dan manasik
haji SBSN tahun anggaran 2018. Husnul Marom berharap, pelaksanaan
pembangunan nanti harus sesuai dengan petunjuk teknis yang ada serta
jadwal yang telah ditentukan.
"Pelaksanaan pembangunan ini harus sesuai jadwal yang telah ditentukan agar tidak terjadi relokasi," terang Husnul Marom.
Bangunannya pun, tegas Husnul Marom harus sesuai dengan prototype yang telah ditentukan oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag RI.
Dalam sambutannya, Kepala Bagian Tata
Usaha Amin Mahfudh mengumpamakan SBSN seperti wanita cantik dan seksi
yang menjadi pusat perhatian banyak orang. Karenanya, Amin berharap agar
KUA yang mendapatkan pembiayaan SBSN ini tidak menyiakan kesempatan
baik yang jarang ada tersebut dan segera action lansung.
"Kalau sudah ditunjuk untuk pembangunan gedung ini, laksanakan dengan baik jangan sampai mundur," pesannya.
Kabag TU menuturkan, Dirjen Bimas Islam
telah memberikan warning bila hingga akhir Maret belum ada action
pembangunan, maka pembiayaan SBSN tersebut akan ditarik
oleh Kemenag Pusat untuk diallihkan ke provinsi lain. (kemenag jatim|isn).