Direktur PZW; Nazhir Wajib Pahami Hukum Wakaf

BRNews - Nazhir sebagai pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif (orang yang berwakaf) untuk dikelola dan dikembangkan wajib mengetahui segala aturan hukum dan perundang-undangan tentang perwakafan. Di sisi lain, kewibawaan negara dalam memfasilitasi dan melindungi harta benda wakaf harus ditegakkan sesuai wewenang yang diberikan perundang-undangan dan sebagai bukti negara hadir dalam melindungi harta benda wakaf.
Fuad Nasar (foto kemenag).

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf M. Fuad Nasar  menekankan nazhir harus mengerti dan menaati segala aturan perwakafan, apalagi menyangkut tanah wakaf. Kasus-kasus yang merugikan kepentingan wakaf biasanya timbul karena nazhir kurang paham atau tidak mengindahkan regulasi wakaf.
"Misalnya ketika harus melakukan ruislag (tukar-menukar) tanah wakaf, nazhir harus sangat berhati-hati. Jangan hanya melihat dari satu segi saja yaitu nilai harta penukar yang lebih besar jumlahnya, tapi mengabaikan nilai strategis harta wakaf itu sendiri," katanya dikutip bimasislam.kemenag.go.id.
Fuad Nasar menjelaskan, sesuai Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, harta benda wakaf tidak boleh dialihkan tanpa izin Menteri Agama.
“Ruislag harta benda wakaf antara pihak nazhir dan pihak penukar yang dilakukan tanpa mendapat izin menteri atau tanpa melalui prosedur yang benar adalah pelanggaran dan maladministrasi. Dalam proses ruislag tanah dan bangun wakaf, nilai harta penukar tidak boleh mengalami penyusutan kuantitas maupun manfaatnya bagi umat. Fakta di lapangan menunjukkan ruislag kadang dilakukan akibat ketidakmampuan atau ketidaktahuan nazhir tentang strategi memproduktifkan harta benda wakaf melalui kerjasama dengan pihak ketiga yang melakukan investasi,” tegas Fuad.
Dia menyatakan Kementerian Agama sebagai institusi pemberi persetujuan dan BWI sebagai pemberi rekomendasi tidak dibenarkan menyetujui proses ruislag (tukar-menukar) harta benda wakaf dalam kondisi tanah dan bangunan pengganti belum ada, tanah dan bangunan pengganti tidak bersertifikat hak milik, nilai keseimbangan tanah dan bangunan pengganti tidak menggunakan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), atau data dan dokumen yang tidak lengkap. Ruislag harta benda wakaf rawan masalah atau mengalami penyusutan nilai ketika dalam proses ruislag tidak taat asas, mengabaikan regulasi, atau salah satu pihak melakukan wanprestasi karena kesengajaan dan kelalaian.
Kementerian Agama memandang perlu membakukan prosedur kerja pelayanan administrasi perwakafan seiring dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
Fuad Nasar mengingatkan harta yang sudah diwakafkan tidak boleh dibatalkan atau ditarik kembali oleh orang yang berwakaf ataupun ahli warisnya, kecuali wakaf yang akad-nya berjangka. Harta benda wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, diwariskan, dijadikan jaminan pinjaman bank, disita, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Harta benda wakaf pada prinsipnya harus memberi manfaat sesuai dengan peruntukannya untuk kemaslahatan umat dan masyarakat umumnya.
Fuad Nasar melanjutkan, “Kami berterima kasih dengan adanya peran Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman adalah lembaga independen yang bertugas menampung dan menindaklanjuti serta memediasi laporan masyarakat dalam hal praktek pelayanan publik oleh instansi pemerintah, termasuk jika terjadi maladministrasi dalam pengelolaan aset wakaf atau tukar menukar harta benda wakaf,” pungkasnya. kemenag|mnm).

Subscribe to receive free email updates: