BPJPH Gelar Rakor Bersama Calon Lembaga Pemeriksa Halal

BRNews - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan, industri halal diharapkan bisa menjadi pemicu tumbuhnya industri di Indonesia. Potensi pengembangan industri halal sangatlah besar di Indonesia. Oleh karena itu, sinergi dan kerja sama antar stakeholder JPH harus makin dikuatkan.
Demikian ditegaskan Sukoso dalam  Rapat Koordinasi Calon Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Rakor berlangsung dua hari di Jakarta dan dihadiri 50 peserta dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta yang mengusulkan sebagai calon LPH. 
Mereka antara lain  berasal dari Unibraw, ITB, IPB, UI, UGM, UNAIR, ITS, Undip, Untad Kendari, dan Untan Pontianak. 
Sementara dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), hadir antara lain utusan dari UIN Jogjakarta, UIN Surabaya, UIN Malang, UIN Bandung, UIN Jakarta, UIN Riau, UIN Padang, dan UIN Makassar. 
Selain itu, hadir juga perwakilan perguruan tinggi swasta, antara lain: Politeknik Sriwijaya, Universitas Yarsi, UMM Malang, UMS Semarang, Universitas Trunojoyo Madura, dan Universitas Sains Al-Qur'an Wonosobo.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari MUI Pusat, Komite Akreditasi Nasional (KAN), Pusdiklat Kemenag serta tuan rumah BPJPH.
Senada dengan Sukoso, Sumunar Jati dari MUI menjelaskan bahwa BPJPH wajib bekerjasama dengan MUI sebagaimana amanat UU No 33 Tahun 2014. Kerjasama tersebut dalam hal sertifikasi Auditor Halal, penetapan kehalalan Produk, dan akreditasi LPH.
Kepala Pusat (Kapus) Kerjasama dan Standardisasi Halal Nifasri menyampaikan bahwa LPH wajib terakreditasi. BPJPH bekerja sama dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN) akan melakukan akreditasi. 
Nifasri menambahkan, setiap LPH minimal memiliki tiga auditor halal yang memenuhi syarat. Syarat auditor halal adalah WNI, beragama Islam, berpendidikan minimal S1 dari bidang ilmu tertentu, memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk, serta memiliki sertifikat dari MUI.
Sedangkan syarat pendirian LPH adalah memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya, memiliki akreditasi dari BPJPH, memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang, dan memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.
Kapus Kerjasama juga menambahkan bahwa dalam proses sertifikasi halal, BPJPH akan melakukan kerjasama dengan LPH yang berwenang mengaudit/menilai/menguji kehalalan produk. Hasil audit tersebut menjadi bahan bagi MUI untuk menyelenggarakan sidang fatwa. Hasil keputusan sidang fatwa MUI inilah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.
“Saat ini sudah ada beberapa lembaga yang mengajukan diri untuk mendirikan LPH, bahkan LPPOM MUI juga sudah siap menjadi LPH sesuai dengan UU No. 33/2014 tentang JPH”, tutup Nifasri. (kemenag|zen).

Subscribe to receive free email updates: