Dalam 2 Tahun ini Kemenag Cabut Izin 13 Travel Umrah

BRNews - Sejak 2015 hingga 2017, Kementerian Agama telah mencabut izin operasional penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) sebanyak 13 travel.  Pencabutan izin yang terakhir adalah Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah atau Hannien Tour.
Direktur Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan, pihaknya terus melakukan pembenahan dalam pengawasan pelayanaan PPIU. 
“Sejak 2015, total sudah ada 13 travel yang telah kami cabut izinnya, lima di antaranya dicabut sepanjang tahun 2017,” terang Arfi Hatim di Jakarta, Rabu (03/01).
Selain Hannien Tour, kata Arfi, pada tahun 2017, Kemenag mencabut izin operasional PT. Al-Maha Tour & Travel, PT. Assyifa Mandiri Wisata, PT Raudah Kharisma Wisata, dan PT First Anugerah Karya Wisata atau yang dikenal dengan First Travel.
Tahun sebelumnya, Kemenag telah mencabut izin delapan travel, empat travel pada 2015 dan empat travel pada 2016. Travel tersebut adalah PT. Mediterrania Travel (2015), PT. Mustaqbal Lima (2015), PT. Ronalditya (2015), PT. Kopindo Wisata (2015), PT. Maulana (2016), PT. Timur Sarana Tour & Travel (2016), PT. Diva Sakinah (2016), dan PT. Hikmah Sakti Perdana.
Di samping itu, kata Arfi, ada 12 PPIU yang tidak diperpanjang izinnya karena beberapa sebab, antara lain: tidak dapat di proses izin perpanjangan berdasarkan hasil akreditasi, dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan hasil akreditasi, masa berlaku telah habis dan tidak melakukan perpanjangan, serta tidak diperpanjang izin PPIU terkait kepemilikan saham dan susunan direksi (warga negara asing atau non muslim).
Ke-12 PPIU tersebut, yaitu: PT. Catur Daya Utama (2015), PT. Huli Saqdah (2015), PT. Maccadina (2015), PT. Gema Arofah (2015), PT. Wisata Pesona Nugraha (2016), PT. Assuryaniyah Cipta Prima (2016), PT. Faliyatika Cholis Utama (2016), PT. Nurmadania Nusha  Wisata (2016), PT. Dian Pramita Sekata (2017), PT. Hodhod Azza Amira Wisata (2017), PT. Habab Al Hannaya Tour & Travel (2017), dan PT. Erni Pancarajati (2017).
Arfi berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan penyelenggaraan ibadah umrah. Salah satunya adalah dengan menyusun regulasi dan memperkuat sistem informasi.
Menurut Arfi, pihaknya tengah merampungkan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH).
“Keberadaan SIPATUH diharapkan bisa menjadi alat monitor dan kontrol bagi pemerintah dan masyarakat. Publik nantinya bisa ikut mengakses sehingga bisa  mengetahui kalau ada biro travel yeng manelantarkan calon jamaah umrah atau tidak menepati janjinya,” tandasnya. (kemenag|mnm).

Subscribe to receive free email updates: