Cara Mengajukan Pembuatan Duplikat Buka Nikah ke KUA

BRNews - Buku nikah (surat nikah) hilang atau rusak sering dialami banyak orang. Jika terjadi hal semacam ini, segeralah konsultasi ke KUA kecamatan setempat. Apa yang harus anda persiapkan dan caranya bagaimana?
Hal ini disampaikan oleh Penghulu Muda  Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Sumsel, Agus Salim, SS saat menerima Lari  Melbourne dari Kabupaten Depok untuk konsultasi tentang syarat untuk membuat Duplikat akta Nikah, Rabu (10/1).
Dalam penjelasannya, Penghulu Muda  Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Sumsel, Agus Salim, SS mengatakan, dalam pembuatan buku nikah atau duplikat buku nikah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang  Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor  9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang  Perkawinan, Peraturan Menteri Agama RI. Nomor  11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan  Nikah dan Instruksi Presiden No. 1 tahun 1999 tentang Kompilasi Hukum Islam, dalam pengambilan duplikat buku nikah harus memnuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Surat keterangan permohonan Duplikat Nikah dari Lurah setempat.
2. Surat Keterangan Hilang dari Polsek atau Polres setempat.
3. KTP pelapor atau yang bersangkutan.
4. Pas photo hitam putih atau berwarna ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar masing-masing suami isteri.
“Walau bentuknya tidak sama dengan Surat Nikah Aslinya, duplikat surat nikah kekuatan hukumnya tetap sama,” jelas Agus di kantornya Rabu (10/1).
Untuk mengurus duplikat nikah, Agus menjelaskan harus melalui prosedur yaitu :
1. Menghadap ke KUA Kecamatan dengan membawa surat permohonan dari Lurah setempat. Beritahukan waktu pernikahan anda. Tujuannya untuk memastikan tercatat tidaknya pernikahan anda. Jika benar tercatat di Register Nikah KUA, maka KUA membuatkan Surat Pengantar ke Polsek atau Polres  untuk mendapatkan Surat Keterangan Hilang/rusak dari Polsek atau Polres.
2. Menghadap ke Polsek atau Polres setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan Hilang atau Rusak, dengan membawa Surat pengantar dari KUA.
3. Menghadap ke KUA dengan membawa Surat Keterangan Hilang Rusak/Hilang dari Kapolsek.
4. KUA Membuat Duplikat Surat Nikah yang hilang atau Rusak.
“Buku Nikah atau duplikatnya selain sebagai bukti tertulis pasangan suami istri, sebagai syarat pembuatan akta kelahiran anak, sebagai syarat pembagian hak waris dan lain sebagainya,” tambahnya. (kemenag sumsel).

Subscribe to receive free email updates: