Hingga November 2017 Di Kab. Bantaeng Terjadi 1.418 Pernikahan

foto kemenag bantaeng
BRNews - Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng H. Muh. Ahmad Jailani. S.Ag., MA mengungkapkan, peristiwa nikah selama Tahun 2016 di Kab. Bantaeng tercatat sebanyak 1.503 pasang.
"Dari jumlah itu, 1.481 pasang merupakan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) atau Nikah diluar KUA dengan biaya sebesar Rp.600.000,- yang disetor langsung ke Bank. Sedang yang nikah di KUA (Balai Nikah) dengan biaya Rp.0,- sebanyak 21 pasang, dan yang tidak mampu sebanyak 1 pasang," kata Ahmad Jaelani di kegiatan Sosialisasi Pelayanan Pencatatan Perkawinan dan Perceraian yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bantaeng bertempat di Gedung PGRI Kab. Bantaeng, Kamis (14/12).
Sementara untuk tahun 2017 lanjut H. Ahmad Jailani, peristiwa nikah di Kab. Bantaeng sampai  bulan November 2017 sebanyak 1.418 pasang yang terdiri dari 1.400 PNBP dan sebanyak 18 pasang Nikah di KUA.


"Pada prinsipnya menikah itu gratis, namun untuk pencatatan nikah di luar KUA, maka dikenakan biaya sebesar Rp 600.000. Pungutan sebesar itu dikenakan bagi mereka yang melangsungkan akad nikah di luar kantor KUA. Uang tersebut difungsikan untuk biaya transportasi penghulu dan hal-hal yang sifatnya administratif. Itu pun tidak langsung diterima penghulunya, tapi harus dimasukkan ke kas negara dulu sebagai pemasukan negara bukan pajak (PNBP), baru nanti dikeluarkan masing-masing KUA di tiap kecamatan," jelas Jaelani. (kemenag sulsel).

Subscribe to receive free email updates: